Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat Iman dan Islam kepada kami keluarga besar GAMAS. Semoga nikmat Iman dan Islam ini selalu bersama dan melekat di hati kita masing–masing sampai di ahirat nanti. Sholawat beserta salam semoga tetap tercurah ke pangkuan Baginda Alam Nabi Besar Muhammad SAW, kepada keluarganya, sahabatnya, tidak lupa kepada kita selaku ummat Beliau, semoga kelak di hari akhir kita bisa mendapat Syafaatul ‘Uzma dari Beliau. Amiin Yaa Robbal Aalamiin.
Melihat kondisi Bangsa Indonesia saat ini kami Keluarga Besar GAMAS sangat prihatin, moga bangsa ini tetap utuh dalam nuansa bingkai Bhineka Tunggal Ika.
Kita ketahui bersama wabah Covid-19 yang melanda dunia belum selesai, dan tanah air ikut terkena dampaknya sehingga sendi-sendi ekonomi bangsa sangat terpuruk.
Belum selesai dari wabah covid-19 muncul tragedi baru yaitu bom bunuh diri oleh teroris di Gereja Katedral Makasar pada Ahad 28 Maret 2021 dan menyusul kemudian penyerangan kepada Mabes POLRI, pada Rabu 31 Maret 2021.
Dampak dari dua kejadian di atas maka pemberitaan di media televisi, radio dan media sosial sangat ramai.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
Para ahli dan pemikir dan kaum intelektual ramai mengkaji dari berbagai sudut pandang.
Tentunya nilai persatuan dan kesatuan bangsa sangat terganggu. Padahal kita pahami bersama bahwa persatuan dan kesatuan bangsa ini adalah modal utama negara kita berdiri.
Munculnya dampak negatif dari aksi teroris itu adalah beredarnya video dari media sosial yang berisi hal sindiran, hinaan dan pelecehan terhadap santri, pondok pesantren dan kepada Nabi kita Muhammad SAW. yang dilakukan oleh seseorang dalam diskusi melalui aplikasi Zoom.
Vidio itu sangatlah mengganggu dan menggores hati Ummat Islam
Sebagai anak bangsa yang bijak terutama kepada elit negara ini harus cepat tanggap untuk mengatasinya, sehingga tidak terjadi perpecahan bangsa bardasar unsur sara. Para pendiri bangsa ini telah sepakat bahwa negara kita berdasar atas hukum yang secara tegas dituangkan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 45:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Sehingga hukum sebagai patokan segala bidang atau supremasi hukum.
Terkait masalah agama, negara kita telah mengatur dengan tegas dalam pasal 29 ayat (2) UUD 45 “Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agama masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu” Sehingga kita sebagai warga bangsa tidak dibenarkan untuk saling mengganggu, menghina dan melecehkan agama orang lain yang ada di Bumi Nusantara.
Sebagai akibat dari adanya pelangaran yang dilakukan oleh orang- perorang atau kelompok tertentu sudah pasti akan mendapat sanksi bagi pelakunya.
Seperti contohnya yang kami lihat di media sosial seseorang yang sudah mengina dan melecehkan kaum santri, pondok pesantren dan Nabi kita Muhammad SAW ikut dilecehkan oleh seseorang dalam video tersebut tentunya harus mendapatkan sanksi yang setimpal menurut hukum.
Seperti yang ditegaskan dalam pasal 156 hurf (a) dan pasal 157 ayat (1) KUHPidana.
Pasal 156a KUHPidana “Dipidana dengan pidana penjara selamalamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan,penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Pasal 157 ayat (1) : barang siapa menyiarkan , mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum,yang isinya mengadung pernyataan perasaan permusuhan,kebencian atau merendahkan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Para penista agama,selain akan berhadapan dengaan sanksi pasal 156a 157 ayat(1) KUHPidana, maka bagi pelanggarnya akan berhadapan dengan UU ITE No 11 tahun 2008 pasal 28 ayat (2) dimana ancaman pidana dari pasal 28 ayat (2 ) UU ITE tersebut diatur dalam pasal 45A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 .” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok Suku,Agama Ras.dam Antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Harapan kami dari Keluarga Besar GAMAS Kabupaten Kuningan mengajak kepada semua unsur masyarakat agar bertindak sesuai aturan dan norma hukum dan kapada pemerintah khususnya kepada penegak hukum agar bisa menegakan hukum untuk kebenaran dan keadilan tanpa adanya pesanan dan tekanan,sehingga kebenaran dan keadilan benar benar objektif. Amiiin.
Penulis :
ABDUL LATIF USMAN SH
( BIDANG HUKUM DAN ADVOKASI GAMAS KABUPATEN KUNINGAN )
Posting Komentar
0 Komentar