KUNINGAN - Sejumlah 285 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kuningan, pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau 2021M, Kamis (13/05/2021) mendapatkan remisi khusus yang disetujui Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan.
Pihak Lapas Kuningan merilis bahwa dari 402 WBP, 117 di antaranya tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi syarat substantif dan administratif.
Kepala Lapas Kuningan, Gumelar Budi Rahayu merinci, dari 285 orang yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 2021 ini, ada sejumlah 90 wbp yang disetujui mendapat remisi selama 15 hari.
"Kemudian, 115 wbp mendapat remisi 1 bulan, 27 wbp untuk remisi 1 bulan 15 hari, dan 13 wbp untuk remisi 2 bulan," terangnya.
Pemberian remisi dilaksanakan bersamaan dengan digelarnya Shalat Idul Fitri di Masjid Lapas Kelas II-A Cijoho, Kuningan. Dalam agenda tersebut dibacakan pengumuman pemberian remisi berdasarkan SK Dirjen Pemasyarakatan RI.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
Kalapas Gumelar kepada media menjelaskan, pemberian remisi umum tersebut berdasarkan SK atas nama Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-516.PK.01.05.05 Tahun 2021,
PAS-519.PK.01.05.05 Tahun 2021, PAS-521.PK.01.05.05 Tahun 2021, dan PAS-525.PK.01.05.05 tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul fitri Tahun 2021.
"Kemudian berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-526.01.05.05 dan PAS-528.01.05.05, " imbuh Gumelar.
Mereka yang mendapat remisi khusus Idul Fitri ini adalah warga binaan dari berbagai kasus hukum, seperti perlindungan anak, pencurian, narkotika dan lain-lain.
"Untuk warga binaan yang telah bebas melalui Program Reintegrasi, juga telah diusulkan untuk remisi khusus Idul Fitri 2021 ini, " katanya.(Nars)