Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Menag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1442 H

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE. 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah di saat Pandemi Covid-19.

Secara umum SE tersebut dimaksudkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dari paparan Covid-19.


"Kementerian Agama sesuai tugas dan kewenangannya perlu mengeluarkan Surat Edaran mengenai panduan penyelenggaran Shalat Idul Fitri di saat Pandemi СOVID. Panduan ini sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah, Panitia Hari Besar Islam dan masyarakat luas, " demikian ditulis edaran yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumasz Qoumas pada Kamis (06/05) kemarin.

Surat Edaran itu, kata Menag,  bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri dan memutus rantai penyebaran COVID 19 dalam rangka melindungi masyarakat.

"Surat Edaran ini melingkupi kegiatan malam takbiran dan shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka pada tanggal 1 Syawal 1442 H/2021," jelasnya.


Edaran ini adalah berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Juga Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Selain itu juga berpatokan pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya", kata dia.

Untuk Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama juga diijinkan dan dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala.

Adapun ketentuan pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.


PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

b. Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla.

" Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya," tandas Yaqut.

Kemudiam, untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyakatan aman dari COVID 19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

"Dalam hal Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID secara ketat dan mengindahkan ketentuan," tandasnya lagi.

Ketentuan tersebut, diantaranya, Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir. Lalu, jamaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 % dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.


Pihak panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

Sedangkan bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

"Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan," ujarnya.

Pelaksanaan Khutbah Idul Fitri, kata Menag, dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

Ketentuan ini juga mengatur tentang adanya pembatas transparan antara khatib dan jemaah pada mimbar.


"Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat-tangan dengan bersentuhan secara fisik. Kemudian, panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID 19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. Namun  Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Nars)

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad