KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan 16 titik untuk pemberlakuan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Senin (28/06/2021) malam, digelar apel siaga gabungan untuk persiapan pelaksanaan pengetatan PPKM tersebut di Halaman Setda Pemkab Kuningan.
Dalam arahannya, Bupati Kuningan, H Acep Purnama menegaskan bahwa pihaknya terpaksa menerapkan beberapa pengetatan kegiatan masyarakat mulai besok malam.
"Kita mau tidak mau akan memberlakukan jam malam, membatasi kegiatan masyarakat dengan beberapa surat edaran," ujar Acep.
Pembatasan kegiatan itu salah satunya adalah dengan penyekatan beberapa titik jalan untuk mencegah terjadinya kerumunan warga.
"Ini terpaksa kita lakukan guna menekan melonjaknya angka kasus Covid-19 di Kuningan, " kata Acep lagi.
Untuk Senin (28/06) malam Bupati menyebutkan, baru akan dilakukan simulasi atau sosialisasi untuk pengawasan PPKM secara mikro.
PMB UNIVERSITAS KUNINGAN KLIK DI SINI
![]() |
PMB Uniku |
"Sifatnya baru pemberitahuan awal nanti besok baru kita akan terapkan. Besok kita akan terapkan dengan metode yang sesungguhnya," tandasnya.
Mulai Selasa (29/06) besok, aktivitas masyarakat dibatasi mulai pukul 20:00 WIB malam hingga pukul 05:00 WIB pagi. Bupati mengharapkan warga sudah berdiam diri di rumah mulai malam besok.
"Kami mohon maaf bagi para pedagang yang berjualan di malam hari mohon maaf jika dibatasi hingga pukul 20:00 WIB, " ungkapnya.
Untuk para pengusaha makanan dan minuman, Bupati meminta agar memperbanyak pelayanan konsumen dengan sistem take-away (pesan antar).
Acep menuturkan, penyekatan yang akan dilakukan juga adalah dalam upaya membatasi mobilisasi masyarakat ke tempat-tempat yang bisa dijadikan tempat kerumunan.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
Pengetatan pelaksanaan PPKM saat ini, imbuhnya, akan dilaksanakan hingga tanggal 05 Juli 2021 nanti.
Terpantau, dalam persiapan pelaksanaan pengawasan pengetatan PPKM, Senin malam, dilibatkan puluhan personil dari Kepolisian, TNI, petugas Dinas Perhubungan, Satpol PP dan BPBD Kuningan.
Mulai besok ada 16 titik yang akan dijadikan lokasi penyekatan kegiatan warga. Ke-enam belas titik tersebut adalah Rest Area Cirendang, Lampu Merah Ciporang, Cijoho Bawah, Jalan Wijaya Timur, Simpang Yamsik, Jalan Dewi Sartika (Depan Toko Balebat), sekitar Kantor Kemenag, dan Lampu Merah Gotong Royong.
Selanjutnya, di Simpang Hotel Flora, Alun-Alun Cigugur, Lampu Merah Pasar Darurat, Simpang BNI, Blok Makam Gede, Simpang Sidapurna, Tugu Bola Dunia dan Jalan Baru Kenis (Bawah).
"Ditambah sekitar pasar-pasar yang ramai di malam hari, seperti Pasar Ciawigebang dan Pasar Cilimus, " ujar Acep didampingi Kalak BPBD, Indra Bayu Permana. (Nars)
Posting Komentar
0 Komentar