Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Penyekatan Ruas Jalan Diberlakukan di Kuningan, Kecuali Bagi 6 Kegiatan Ini

KUNINGAN - Secara resmi, Bupati Kuningan, H Acep Purnama, mengeluarkan Surat Edaran terkait Penyekatan Ruas Jalan dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Senin (28/06/2021) dengan nomor 443.1/1575/Huk.

Berdasarkan SE tersebut, Bupati Kuningan meminta kepada seluruh pihak agar bisa melaksanakan dan memperhatikan pelaksanaan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai tanggal 5 Juli 2021.


"Waktu pengetatan atau penyekatan beberapa ruas jalan ini dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," ujar Bupati dalam edarannya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini, kata Bupati tidak berlaku / dikecualikan bagi masyarakat dan badan usaha yang melaksanakan kegiatan seperti :

a. Penjualan kebutuhan pokok;

b. Praktek dokter / Apoteker / Balai pengobatan / Toko obat;

c. Masyarakat yang memerlukan keperluan mendesak seperti : Sakit dan Berobat;

d. Pasar tradisional / Pasar modern;

BACA JUGA:



e. Tenaga medis dan relawan penanganan Covid-19 serta pertolongan kemanusiaan lainnya; dan

f. Masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut.

Menurutnya, ada 4 wilayah dilakukan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan.

Keempat wilayah tersebut adalah wilayah Kuningan dan wilayah Cigugur, wilayah Cilimus, wilayah Ciawigebang, dan wilayah Kramatmulya.

PMB UNIVERSITAS KUNINGAN KLIK DI SINI

PMB Uniku

"Untuk wilayah Kuningan, Cigugur, Cilimus dan Ciawigebang dilakukan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan. Sedangkan untuk wilayah Jalaksana dan Kramatmulya hanya dilakukan optimalisasi operasi yustisi dan pengetatan PPKM Mikro saja," papar Bupati.

Dijelaskan, penyekatan jalan dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Kuningan dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan PPKM diwilayahnya masing-masing.

"Kemudian kami juga menerapkan pembatasan pergerakan angkutan barang kecuali angkutan barang yang mengangkut barang penting dan esensial, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19," katanya.

Adapun angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi berdasarkan SE tersebut, adalah angkutan barang yang digunakan untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat (TNI/POLRI) maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait.

Kemudian angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

Selanjutnya:

-Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19);

-Angkutan barang keperluan pokok masyarakat;

-Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan;

- Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, ambulance dan mobil jenazah;

- Angkutan barang pangan, makanan, dan minuman;

- Angkutan barang bahan bakar minyak, bahan bakar gas;

- Angkutan barang keperluan ekspor dan impor

- Angkutan barang kiriman/ekspedisi;

- Angkutan barang pengantaran/pengedaran uang dan angkutan perbankan;


- Angkutan barang untuk keperluan konstruksi;

- Angkutan barang sektor komunikasi dan teknologi informasi;

- Angkutan barang untuk sektor industri strategis; 

- Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik (antara lain angkutan untuk sampah, air bersih, pelayanan listrik, pemadam kebakaran) dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan

- Angkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. (Nars)

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad