KUNINGAN - Tahun 2021 ini, sejumlah 78 desa dari 29 Kecamatan di Kabupaten Kuningan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Menurut informasi yang diterima kuninganreligi.com, Selasa (03/08), direncanakan penjadwalan proses/tahapan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Kuningan akan dimulai awal Bulan September mendatang.
"Perkiraan prosesnya mulai awal September. Kalau Hari-H nya di Bulan Nopember, " terang Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kuningan, Ahmad Faruk, Selasa siang.
Ia menjelaskan bagi masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai kandidat Kepala Desa perlu mencermati dahulu persyaratan untuk jadi Calon Kades.
"Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan masyarakat yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, di antaranya Syarat Administrasi, Syarat Tambahan jika Calon dari ASN, TNI/Polri dan Ketentuan lainnya, " papar Ahmad Faruk.
Untuk Syarat Administrasi, imbuhnya, sedikitnya ada 16 item yang harus dilengkapi dan disiapkan sejak sekarang.
Ke-enam belas item tersebut di antaranya adalah:
1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermaterai cukup
2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, bermaterai cukup
3. Fotocopy ijasah/STTB minimal SLTP atau sederajat disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Fotocopy Akta Kelahiran disahkan oleh pejabat pada SKPD yang menangani kependudukan dan catatan sipil kabupaten
5 Fotocopy KTP WNI yang dilegalisir oleh pejabat pada SKPD yang menangani kependudukan dan catatan sipil kabupaten;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres;
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
7. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa, bermaterai cukup;
8. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri setempat, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bermaterai cukup;
9. Surat keterangan Tidak Sedang Dihukum dari Kejaksaan Negeri;
10. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
11. Surat Keterangan berbadan sehat dari Dokter Pemerintah;
12. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari laboratorium yang berkompeten atau dari BNN Kabupaten;
13. Surat Pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, bermaterai cukup;
14. Pas foto 4 x 6 cm latar belakang merah sebanyak 4 lembar.
15. Surat Keterangan Lulus seleksi tambahan jika bakal calon lebih dari 5 orang, dan
16. Surat dukungan masyarakat disertai fotokopi KTP:
P e n d u d u k <2.500 = minimal 5%
Penduduk 2.501-5.000 = minimal 4%
Penduduk 5.001-7.500 = minimal 3%
Penduduk 7.501 ke atas = minimal 2%
"Kemudian untuk calon yang saat ini menjabat sebagai ASN harus ada surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " jelas Faruk.
Sementara itu, bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai Kades dari unsur TNI/Polri atau ASN vertikal, kata Faruq lagi, harus ada surat izin tertulis bagi TNI, POLRI dan Pegawai Negeri Sipil vertikal yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa dari instansi yang berwenang.
"Dan ketentuan lain bagi calon Kades yang sebelumnya aktif sebagai kepala desa harus mendapatkan ijin cuti dari Camat atas nama Bupati terhitung mulai pada saat ditetapkan sebagai calon Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya calon Kepala Desa Terpilih, " tandasnya.
Hal itu, sambungnya, tertuang dalam Pasal 15 Perda Kuningan nomor 14 Tahun 2015.
Kemudian bagi perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan ijin cuti dari Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Plh Kepala Desa terhitung mulai pada saat mendaftar sampai dengan ditetapkannya calon Kepala Desa Terpilih (sesuai Pasal 17 Perda 14 tahun 2015).
" Bagi pimpinan dan anggota BPD dapat mencalonkan diri sekurang-kurangnya setelah mengajukan permohonan berhenti dari keanggotaan BPD. Ini sesuai Pasal 53 Perda Nomor 5 Tahun 2019," kata Faruk.
Di lain pihak, bagi pejabat sementara (Pj) Kepala Desa yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, harus mengundurkan diri dari jabatanya sebagai konsekwensi logis dari tugas pokok Pj Kepala Desa adalah menghantarkan pelaksanaan Pilkades.
"Kami berharap, bagi masyarakat yang akan mencalonkan diri jadi kandidat Kades harus mempersiapkan semua persyaratan dan memperhatikan halal tersebut tadi agar bisa lancar ke depannya, " harapnya.
Pihaknya juga menginginkan agar dalam Pilkades serentak nanti bisa tercipta suasana damai dan lancar sebagaimana pengalaman penyelenggaraan Pilkades sebelumnya. (Nars)
Posting Komentar
0 Komentar