Cek di Sini, Kelonggaran Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Kuningan Setelah Masuk PPKM Level 2 - Kuningan Religi

Breaking


Selasa, 07 September 2021

Cek di Sini, Kelonggaran Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Kuningan Setelah Masuk PPKM Level 2

Kegiatan pengunjung obyek wisata di Kuningan Jawa Barat di masa PPKM (foto: KR) 

KUNINGAN -Sesuai dengan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) dan Surat Edaran Bupati Kuningan nomor 443.1/2122/Huk, akhirnya Kabupaten Kuningan disebutkan masuk kategori penerapan PPKM Level 2.
Sesuai SE Bupati yang dikeluarkan tanggal 07 September 2021 ini, berikut daftar aturan yang diterapkan terkait kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19:

1. Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai pukul 21:00 WIB
2. Perkantoran /tempat kerja non esensial dapat menerapkan Work From Office (WFO) atau kerja di kantor dengan kapasitas 50 % hingga 75% pegawai yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk kantor.
3. Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 59%  hingga 100% staf.

4. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen);
5. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021;
6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasi sampai pukul 18.00 WIB;
7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB;
8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum antara lain di warung makan/warteg, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit;
9. Tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan
ketentuan teknis dari Kementerian Agama;
10. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62%  sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m  dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan PAUD maksimal 33%.

11. Diperbolehkan melaksanakan akad pernikahan di KUA/ Rumah mempelai dengan dihadiri keluarga inti dan melaksanakan khitanan di dokter/mantri sunat dengan dihadiri keluarga inti;

12. Resepsi/hajatan pernikahan/khitanan secara terbuka/tertutup diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 86 tahun 2020
13. Setiap penyelenggara kegiatan/hajatan harus menunjuk ketua panitia yang bertanggungjawab secara menyeluruh selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan/hajatan dengan membuat surat pernyataan.
14. Penanggungjawab kegiatan/hajatan melibatkan Babinsa,Babinkamtibmas, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, dengan melampirkan jadwal acara, waktu kegiatan, lokasi kegiatan, luas area dan jumlah undangan;
15. Permohonan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan/hajatan diberikan setelah Desa / Kecamatan menyertakan kelayakan penilaian terhadap kesiapan penyelenggaraan protokol kesehatan;

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku
16. Rekomendasi untuk penyelenggaraan kegiatan/hajatan dari Desa/ Kecamatan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Bupati Kuningan.
17. Waktu pelaksanaan kegiatan/hajatan mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB dan waktu kunjungan / kehadiran undangan dilakukan secara bertahap;
18. Kapasitas undangan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas area lokasi dengan jarak antar kursi l meter dan antrian 1 meter serta pemberian ucapan selamat tetap memastikan social dan phisikal distancing; dan
19. Tidak mengadakan makan ditempat.
20. Diperbolehkan jika akan ada hiburan sebagai pengiring acara hajatan dan tidak diperbolehkan adanya joget/tari/ sebarang tarian yang dapat menimbulkan kerumunan massa serta tetap mengacu pada protokol kesehatan;
21. Kegiatan- kegiatan setelah keagamaan, resepsi/hajatan, pernikahan/khitanan dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB;
22. Penyelenggara kegiatan/hajatan wajib memberikan himbauan mengenai protokol kesehatan baik secara lisan, tulisan serta dalam bentuk lain yang mudah dipahami semua orang;
23. Pelaksanaan kegiatan/hajatan agar tidak mengganggu lalu lintas jalan dan aktivitas masyarakat sekitar lokasi pelaksanaan kegiatan/hajatan;
24. Pemerintah akan menempatkan petugas dari Desa, Kecamatan, kabupaten, untuk melakukan pengawasan baik sebelum dan selama kegiatan acara berlangsung;
25. Apabila terjadi pelanggaran/hal-hal yang tidak diharapkan petugas berwenang melakukan teguran, melakukan penghentian dan atau pembubaran kegiatan/hajatan.
26.  Penyelenggaraan Acara, Hiburan, Hobby, Komunitas, Obyek Wisata dan olahraga berkelompok secara terbuka/tertutup diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan mengikuti ketentuan. 
27. Waktu pelaksanaan penyelenggaraan Acara, Hiburan, Hobby,Komunitas Dan Olahraga berkelompok mulai Pukul 08.00-18.00WIB
28. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

29.Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
30. Membatasi usaha di bidang pariwisata bagi objek wisata yaitu: tanggal 7 September 2021 s.d. 13 September 2021 dibuka dengan syarat wajib menerapkan protokol keschatan di kawasan objek wisata.
31. Jam operasional dari pukul 08.00-18.00 WIB., dan kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas objek wisata.
32. Aturan PPKM sesuai Surat Edaran Bupati Kuningan ini berlaku dari Tanggal 7 sampai dengan 13 September 2021.

(Sumber : SE Bupati Kuningan nomor 443.1/2122/Huk tanggal 07 September 2021)