![]() |
Ketua DPC Gerindra Kuningan, Dede Ismail |
KUNINGAN - Isu dugaan penyelewengan bantuan sapi yang bersumber dari dana Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD Kuningan tahun 2020 terus menyeruak ke permukaan. Bahkan aparat kepolisian Resor Kuningan diinformasikan menyebut isu ini sebagai kasus asistensi yang sedang dilakukan pengumpulan data dan bukti di lapangan.
Dede Ismail, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang juga menyalurkan bantuan Pokir dengan nomenklatur penggemukan sapi potong, Kamis (16/09/2021), menanggapi isu tersebut dengan santai.
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kuningan ini malah menyebut isu yang berhembus tentang dugaan penyelewengan bantuan ternak ini sebagai hal yang sarat muatan politis.
"Ya mungkin ini kan dunia politik, kental muatan politiknya. Bagi saya, perjalanan politik ini hal yang wajar dan lumrah, saya sikapi dengan arif dan bijak," sebut Deis, sapaannya.
Meski namanya disebut sebagai salah seorang penyalur bantuan Pokir dalam bentuk penggemukan sapi, namun selama dijalani sesuai dengan aturan, Ia mengaku tidak akan terpancing emosi terhadap tudingan-tudingan yang ditujukan kepadanya.
"Yang jelas saya sudah sampaikan kepada teman-teman kelompok, ini penggemukan, kalau misalnya dijual maka harus bertanggungjawab agar sapi itu ada lagi, " katanya.
Deis juga mengklaim sudah mengontrol semua kelompok yang dibantu dan ternyata di kandang tidak ada masalah.
"Kalau kemarin ada yang belum dibelikan, mungkin karena sedang lebaran harganya mahal, jadi menunggu harga murah untuk pengadaan kembali,” kilahnya.
Deis pun meyakinkan bahwa tidak terjadi dugaan penyelewengan bantuan ternak sapi melalui dana pokir yang disalurkannya.
Proses penyaluran bantuan melalui pokir ini, kata Deis, tidak instan. Jauh hari bahkan satu tahun sebelumnya telah masuk usulan melalui RKPD online.
"Ini juga melalui hasil reses, kemudian ditulis oleh staf fraksi dan diparipurnakan hasil resesnya. Nah salah satunya adalah pokok-pokok pikiran DPRD dengan nomenklatur penggemukan sapi potong,” ujarnya.
Selain melalui alur tersebut, dalam pokir penggemukan ternak sapi, kelompok peternak sapi yang dibinanya sudah mendapat SK dari kepala desa setempat.
“Kelompok yang dibentuk juga harus benar dan tidak fiktif. Ini atas usulan proposal, kemudian disetujui dan di-SK oleh Kepala Desa, "tandasnya.
Selanjutnya, kelompok ini diajukan ke dinas dan dilakukan verifikasi oleh dinas. Kemudian, diverifikasi pula oleh panitia lelang PPK tingkat kecamatan atau UPT.
" Prosesnya panjang hingga beberapa kali verifikasi, " katanya.
Setelah dianggap memenuhi persyaratan, pihak dinas kemudian kembali memproses sebelum merealisasikan bantuan ternak sapi.(Nars)
Posting Komentar
0 Komentar