Petugas Kepolisian Resor Kuningan ikut mengamankan proses persidangan kasus pedofilia di Kantor PN Kuningan, Selasa (09/11) |
KUNINGAN -Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan atas perkara nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Kng dengan terdakwa A bin MB (56 tahun) sudah diputuskan. Terdakwa divonis 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan.
Terdakwa, oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Hermawan SH ini, dinyatakan bersalah atas dugaan perkara persetubuhan dan pencabulan kepada korban di bawah umur, warga Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan.
Baca juga :
Terdakwa Kasus Pedofilia di Kuningan Divonis 11 Tahun Penjara, Kedua Belah Pihak Pikir-Pikir
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim ini berlangsung di ruang sidang Subekti, Kantor PN Kuningan, Selasa (09/11) dan terdakwa tidak dihadirkan secara langsung mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Kabupaten Kuningan yang masih berada di level 3 PPKM.
Terdakwa berada di Lapas Kelas II A Kuningan yang dihadirkan secara virtual melalui video conference dalam agenda persidangan tersebut.
Atas putusan hakim ini, baik pihak penuntut umum maupun pihak terdakwa menjawab pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap.
Baca juga:
Hari Ini Jadwal Putusan Kasus Pedofilia di Kuningan, Puluhan Warga Padati Halaman Kantor PN Kuningan
Salah seorang keluarga Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, saat dimintai tanggapan terkait putusan hakim PN Kuningan ini mengaku belum bisa memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh pihaknya.
"Yang jelas keputusan hakim PN Kuningan ini kan belum final, soalnya kami belum menyatakan menerima vonis tersebut. Kalau boleh dikatakan putusan ini belum inkra cht, " ujar pria yang enggan ditulis identitasnya ini.
Atas hal ini, Ia menambahkan, terdakwa masih belum bisa dikatakan terpidana, atau bersalah secara hukum.
Apalagi, jika melihat kilas balik proses hukum yang dilalui Terdakwa, imbuhnya, terdakwa telah membacakan pembelaannya secara pribadi dan bahkan pledoi dari kuasa hukumnya pun telah dibacakan di depan persidangan.
"Saudara kami tentu memiliki hak untuk menyanggah semua tudingan yang dilayangkan kepada dirinya. Namun tentu karena proses hukum sudah berjalan, kami pun menghormati pendapat Majelis Hakim, " terangnya.
Ia mengatakan, saking ingin membuktikan tidak bersalahnya, terdakwa pernah menantang untuk mubahalah dengan keluarga korban. Bahkan terdakwa pun sempat menyebutkan siap diazab Allah SWT, jika Ia benar-benar bersalah atas kasus ini.
"Kita ketahui, sumpah mubahalah ini kan sumpah yang final bagi seorang muslim, " ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, menjatuhkan putusan hukuman kurungan selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dipotong masa tahanan, kepada terdakwa A bin MB (56 tahun) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hermawan, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara
nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Kng pada Selasa (09/11). Dalam persidangan tersebut, dihadiri oleh sejumlah
warga Kelurahan Purwawinangun dan massa dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila.
Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Ali Shobirin, dalam keterangannya di depan awak media menyebutkan atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun dari jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
"Kedua pihak menjawab pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. Maka kepada kedua belah pihak diberi waktu 7 hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau akan menempuh upaya hukum lagi, " ucapnya.
Upaya hukum yang dimaksudkan, imbuhnya adalah menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung.
Secara rinci, ujarnya, putusan ini bisa diakses di Sistem Informasi Putusan Perkara di halaman website resmi Pengadilan Negeri Kuningan. Termasuk masalah pertimbangan majelis hakim seperti apa sehingga bisa memutuskan tuntutan tersebut.
" Majelis hakim telah memutuskan terdakwa bersalah dengan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Namun terdakwa mendapat keringanan dari tuntutan awal 13 tahun, dengan pertimbangan terdakwa berusia 56 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki dan menyesali perbuatannya, " papar Ali.
Posting Komentar
0 Komentar