Salah satu lokasi wisata di Kabupaten Kuningan. Pemkab Kuningan akan perketat pengawasan prokes di lokasi wisata pada libur Nataru 2021 |
KUNINGAN - Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Kabupaten Kuningan akan mengevaluasi penanganan COVID-19 di daerah. Hal itu termasuk pengawasan penerapan protokol kesehatan di bidang usaha pariwisata, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 yang tidak diinginkan.
Bupati Kuningan, Acep Purnama mengatakan hal itu kepada media di sela kegiatan kunjungan Kapolda Jabar di Kabupaten Kuningan, Kamis (25/11/2021) kemarin.
"Kita tetap melakukan pengawasan dan kewaspadaan jelang Nataru ini. Dimana pada liburan tersebut disinyalir akan ada peningkatan mobilisasi masyarakat, baik dari dalam daerah, maupun dari luar masuk ke wilayah Kuningan, " ujar Bupati Acep.
Liburan akhir tahun 2021 ini, kata Dia, kaan ada dua momen yang bisa memicu pergerakan masyarakat. Yakni momen Hari Besar Ummat Kristiani (Natal) dan menyambut Tahun Baru 2022.
Biasanya, imbuhnya, pada momen liburan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati saat liburan dengan bepergian ke tempat-tempat wisata ataupun mengunjungi kerabat di dalam maupun luar daerah.
"Untuk mengantisipat segala kemungkinan agar tidak terjadi lonjakan kasus lagi kita pastikan akan ada pembatasan-pembatasan yang ketat baik untuk ASN maupun masyarakat umum, " tandas Acep.
Pembatasan tersebut, lanjutnya, bisa saja berbentuk larangan mudik, pengawasan prokes di tempat-tempat wisata ataupun tidak ada cuti Nataru bagi ASN.
"Kita tetap berpegang pada aturan dari pusat untuk hal ini. Tentunya prinsip kewaspadaan dan antisipasi kita tetap jalankan, " katanya lagi.
Melihat Kabupaten Kuningan adalah salah satu daerah tujuan wisata, Acep meminta pengelola usaha pariwisata agar menyediakan gerai vaksinasi dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk membatasi pengunjung.
Gerai vaksin di lokasi wisata dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini untuk menyaring mana pengunjung yang sudah dan belum divaksin.
"Jika pengunjung sudah divaksin silakan masuk, bagi yang belum, di tempat wisata itu mereka bisa langsung divaksin, " ujar Bupati.
Terpisah, Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno, seperti dilansir dari laman menpan.go.id menyebutkan secara tegas bahwa saat libur natal dan tahun baru 2021-2022, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus baru dan memastikan kepulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sektor parekraf dapat terus berkelanjutan.
Belajar dari pengalaman tahun lalu, PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru diambil sebagai langkah preventif. Dimana tingkat mobilitas meningkat secara signifikan, sehingga memberikan dampak pada kenaikan penularan COVID-19 hampir dua kali lipat.
Walaupun langkah-langkah mitigasi tetap dilakukan, pemerintah akan bertindak secara tegas untuk memastikan bawah kasus COVID-19 saat nataru dapat terkendali dan masih tetap dalam keadaan rendah.
Permintaan dari Presiden pada saat rapat terbatas tadi bahwa seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah satu frekuensi dan satu narasi.
"Penanganan COVID-19 harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami sedang memfinalkan kebijakan PPKM level tiga. Dalam satu minggu akan dikeluarkan keputusan mengenai hal ini, yang akan disusul dengan penerbitan Inmendagri, setelah itu Kemenparekraf akan mengelurkan surat edaran yang ditujukan kepada unsur pentahelix untuk mendukung langkah tersebut,” jelas Menparekraf Sandiaga.
Menparekraf Sandiaga menambahkan kebijakan penerapan PPKM level 3 ini bukan melarang, melainkan membatasi izin operasional atau aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif, dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022. (Nars)
Posting Komentar
0 Komentar