Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Pelaku Teror Bom Bank Mandiri Unit Ciawigebang Tertangkap


KUNINGAN - Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap tersangka pelaku teror bom di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tersangka diamankan sepekan setelah melakukan aksi teror dengan menelpon serta mengirim pesan singkat kepada salah seorang Customer Service Bank Mandiri Unit Ciawigebang. 

Dalam keterangan pers di depan awak media, Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhamad Hafid Firmansyah pada Senin (01/11), mengatakan bahwa tersangka teror bom adalah seorang perempuan berinisial MN, yang merupakan warga Dusun Puhun Rt. 002 Rw. 004 Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang. 


"Tersangka MN diamankan pada Jum'at (29/10). Dalam aksinya tersangka melakukan perbuatan berupa teror BOM di wilayah Kecamatan Ciawgebang dengan cara pelaku menelepon Customer Service  Bank Mandiri Unit Ciawgebang, " terang Kasat Reskrim. 

Tersangka, imbuhnya, memberitahukan bahwa “DI MANDIRI ADA BOM” kepada CS bank tersebut, setelah itu pelakupun menuliskan pesan singkat. 

Dalam pesan singkatnya, pelaku menuliskan kata-kata: " SELAMAT MENIKMATI KAMI SEGENAP ANGGOTA GERAKAN MERDEKA RAYA TELAH MENYIAPKAN BOM Di SELURUH BANK CIAWIGEBANG AKAN MELEDAK PADA PUKUL 11.00 WIB".

"Pesan singkat dengan kata-kata tersebut, dikirim pelaku kepada beberapa nomor kontak yang dimilikinya secara acak. Nomor yang digunakan pelaku adalah 083166177419," sebutnya. 

Atas perbuatan pelaku dengan adanya terror BOM tersebut, tambah Kasat Reskrim, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta menjadi pemberitaan oleh berbagai media online karena pesan terror BOM yang dilakukan pelaku sudah viral. 

Maka, berdasarkan laporan polisi nomor LP /A/ 201 / X / 2021 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES KUNINGAN / POLDA JABAR, tanggal 29 Oktober 2021, polisi mengamankan pelaku dengan dugaan tindak pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja. 

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45," ucapnya. 

Dalam pasal tersebut diterangkan terkait dugaan tindak pidana, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau pemerasan dan atau pengancaman. 

" Kemudian aturan yang juga diduga dilanggar pelaku adalah Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang — undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, " paparnya. 

Diterangkan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit handphone merk Oppo. 


"Barang bukti lainnya adalah foto bukti sms yang dikirim dari nomor 083166177419, serta foto bukti nomor 083166177419 pernah diregistrasi atau dipakai di HP milik pelaku, " tandasnya.

Pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan dari 4 orang saksi. Dua orang saksi dari pihak kepolisian dan 2 orang saksi dari pihak Bank Mandiri unit Ciawigebang. 

"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun dan atau dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dan (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah), " pungkasnya. (Nars) 

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad