Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Tak Hanya Oknum Satpam, Polisi juga Amankan Tersangka Lain

Sat Narkoba Polres Kuningan, amankan 2 tersangka kasus lahgun Narkoba jenis Sabu dan peredaran obat tak berizin edar

KUNINGAN - Tertangkapnya oknum satpam yang bekerja di salah satu kantor yang ada di Jalan Aruji Kartawinata Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (6/11/2021) - baca: Kabar Menyeruak, Oknum Satpam Kantor Kejari Diamankan Polisi, Ini Penjelasannya - oleh Satuan Narkoba Polres Kuningan, ternyata adalah pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya yang juga dilakukan pada hari yang sama. 


Tersangka NN (34 tahun), warga Lingkungan Buana, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, yang bekerja sebagai sekuriti di kantor tersebut, ditangkap setelah sebelumnya petugas Sat Narkoba Polres Kuningan menangkap tersangka UM yang berdomisili di Jalan Cikawung, Kelurahan Cijoho. 

Tersangka UM diamankan pada Sabtu (6/11) di rumahnya sekira pukul 01:00 WIB dini hari. Tersangka UM diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar berupa obat jenis Trihexyphenidyl

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas, dari tersangka UM didapatkan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,13 gram yang disimpan dalam lemari pakaian, " ujar Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, dalam  keterangan persnya, Jum'at (12/11). 

Baca juga:

Oknum Satpam Ditangkap Sat Narkoba Polres Kuningan, Kasus Sabu? 

Otong menambahkan, selain barang tersebut, didapatkan juga 12 strip obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 120 butir yang juga disimpan dalam lemari milik tersangka UM, 

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dari tersangka UM, " kata Kasat Narkoba. 

Saat ditanya lebih lanjut oleh petugas, tersangka UM mengaku membeli 5 paket Sabu itu dari warga Lingkungan Buana Kelurahan Cijoho bernama NN. Sedangkan 120 butir Trihexyphenidyl dibelinya melalui pasar daring. 

"Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka NN di halaman rumahnya di Lingkungan Buana, Kelurahan Cijoho sekira pukul 05:00 WIB. Dan diamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana berupa handphone tersangka NN, " papar AKP Otong. 

Tersangka UM diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar berupa obat jenis Trihexyphenidyl sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 197 Jo pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 


"Kemudian Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, " ungkap Kasat Narkoba. 

Sebelumnya, diberitakan, seorang oknum petugas sekuriti (satuan pengamanan) yang bekerja di kantor Kejaksaan Negeri Kuningan berinisial NN, dikabarkan diamankan aparat kepolisian Polres Kuningan. Kabar tersebut menyeruak di kalangan publik warga Kuningan pada Senin (08/11). 

Kabar penangkapan oknum Satpam ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, L Tedjo Sunarno. Saat dihubungi awak media, Senin siang, Kepala Kejari Kuningan membenarkan informasi tersebut dan untuk kejelasan mengenai kasusnya, Ia mempersilakan awak media menghubungi pihak kepolisian langsung. 

Saat dimintai tanggapan, L Tedjo Sunarno, menyebutkan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian untuk menindaknya. 

"Siapa yang berbuat, harus bisa mempertanggungjawabkan. Tidak ada yang kebal hukum tentunya, hukum itu tidak tebang pilih, harus diproses, " ujarnya. (Nars)

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad