Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Sewindu UU Desa: Usul Jangan Ada Aturan Tumpang Tindih, Saatnya Desa Jadi Dewasa

Kades Karangkamulyan, Yayat Supriyatna

KUNINGAN - Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau biasa dikenal dengan UU Desa sangat memengaruhi kehidupan sosial masyarakat di desa. Kepala Desa Karangkamulyan, Kecamatan Ciawigebang, Yayat Supriyatna, mengatakan hal itu saat kuninganreligi.com meminta tanggapan terkait usia UU Desa yang sudah 8 tahun diterbitkan. 

"Dengan sewindu dari lahirnya UU Desa, merupakan perjalanan yang sudah cukup untuk merubah paradigma pemikiran rakyat Indonesia dari keterbelakangan menjadi dewasa, saatnya SDM masyarakat meningkat, " papar Yayat. 

Ia berpendapat setelah adanya UU Desa yang sudah berusia sewindu ini sudah seharusnya desa semakin maju.



Namun, pihaknya masih mengeluhkan setelah terbit UU Desa ini ternyata masih ada aturan yang dikeluarkan pemerintah yang "memaksa" diterapkan di desa. 

"Padahal kondisi setiap desa kan berbeda. Kami harapkan agar Pak Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, agar tidak memukul rata aturan dari pusat, terkait tentang pengaturan dana desa, ataupun aturan yang memaksa dengan ketidaksesuaian keadaan," tandas Yayat. 


Ditambahkannya, dengan adanya UU Desa ini adalah saatnya desa mendapatkan hak dan kewenangan sepenuhnya untuk mengelola dan menjalankan visi misi bersama di desa. 

"Aturan yang tumpang tindih dari atas tanpa tahu kondisi sesungguhnya di desa agar segera direvisi, " ujarnya. (Nars) 

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad