KUNINGAN - Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) melakukan penyuluhan hukum di Balai Desa Kertayasa, Kecamatan Sindangagung, pada Senin (28/3).

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel melalui layanan online e-peduli.


Penyuluhan diikuti oleh unsur karang taruna, PKK, para Ketua RW, tokoh masyarakat, para aktivis mahasiswa dan pegiat demokrasi.

Kepada media, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UIN Bandung, Uu Nurul Huda mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk meningkatkan wawasan tentang hukum yang transparan melalui layanan hukum online e-peduli.

"Penyuluhuan ini terdiri dari dua materi, tentang sistem peradilan di Indonesia oleh Dosen Hukum UIN Bandung, Tatang Astarudin dan tata cara penggunaan e-peduli oleh Hakim PN Kuningan, Hans Prayogitama," katanya.

Sementara, Kepala Desa Kertayasa Arief Amarudin menyambut baik atas kepercayaan yang diberikan ke Desa Kertayasa untuk mengedukasi masyarakat agar melek hukum dan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel secara kajian akademis melalui layanan pengadilan online e-peduli dari PN Kuningan.

"Program ini sebagai tindak lanjut dari launching layanan online e-peduli yang diresmikan Pengadilan Tinggi Jawa Barat beberapa bulan sebelumnya, tentu menjadi asupan baru termasuk bagian dari edukasi masyarakat," sebut Arief.


Ia berharap dari kegiatan ini, masyarakat dapat memahami tentang hukum dan pengadilan, dan peserta yang telah memahami bisa melanjutkan informasinya kepada masyarakat secara umum. (Nars)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Kuningan Religi | Berita Kuningan Hari Ini © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top