Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Barang Bukti 42 Kasus Pidana Dimusnahkan Kejaksaan Kuningan


KUNINGAN - Kejaksaan Negeri Kuningan memusnahkan barang bukti dari 42 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kuninga, Kamis (24/3) disaksikan seluruh pegawai Kejari.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kasi Intel, Aryansyah, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 14 perkara tindak pidana narkotika, 22 perkara TPUL, 2 perkara tindak pidana khusus dan 4 perkara tindak pidana ringan. 

"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dibakar sehingga tidak bisa digunakan kembali," jelas Aryansyah.


Menurutnta, pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini merupakan bagian dari tupoksi Kejari sesuai undang-undang, selaku esekutor perkara tindak pidana.

Terpantau dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri juga oleh para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan. (Nars)

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad