![]() |
Ilustrasi e-KTP Digital |
KUNINGAN - Mulai tahun 2022, pemerintah akan mengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan Kartu Tanda Penduduk Digital (KTP Digital).
Kadisdukcapil Kuningan, Yudi Nugraha, menjelaskan hal itu disela kegiatan sosialisasi terkait pengolahan dan penyajian data kependudukan berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kepada ratusan Kasi Pemerintahan tingkat desa dan kecamatan se-Kabupaten Kuningan, Senin (21/3).
"Kita akan mulai melakukan perubahan firmat E-KTP yang kita miliki menjadi KTP Digital atau Digital ID. Nanti identitas kita cukup berada di dalam aplikasi yang terdapat di smartphone tak lagi berbentuk fisik seperti sekarang," paparnya.
Melalui format KTP Digital ini, imbuhnya, masyarakat akan dipermudah dalam hal kegiatan yang membutuhkan persyaratan identitas.
"Seperti untuk bertransaksi dan lainnya, akan lebih mudah. Untuk berbagai keperluan, seperti pelayanan imigrasi, BPJS, transaksi keuangan, dan lainnya, bentuk fisik KTP tidak dibutuhkan lagi. Masyarakat tinggal memindai identitas digital berbentuk QR kode," katanya.
Kedepan, simpang-siur data kependudukan akan menjadi lebih tertib dan bisa terintegrasi karena data kependudukan akan terpusat di satu server.
"Pengolahan dan penyajian data kependudukan kita sudah mulai laksanakan dengan berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sehingga data akan terpusat dari satu server, dan bisa diakses hingga pemerintah desa untuk mempermudah berbagai kebutuhan akan data kependudukan ini," papar Yudi.
Melalui sosialisasi ini, pihaknya mempersiapkan sumberdaya manusia dan sarana prasarana penunjang di desa dan kecamatan untuk faham akan pengolahan dan penyajian data kependudukan berbasis teknologi. (Nars)
Posting Komentar
0 Komentar