Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Pelantikan Eman Suherman, PAW Anggota DPRD Kuningan, Digelar Senin

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kuningan, H Dede Ismail 

KUNINGAN - Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kuningan dari Partai Gerindra tinggal menunggu digelarnya prosesi pelantikan. Hal ini menyusul sudah turunnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait Peresmian Pengganti Antarwaktu  Anggota DPRD Kuningan Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Atas Nama Eman Suherman.

Dari salinan SK Gubernur terkait Peresmian PAW yang diterima kuninganreligi.com nampak SK tersebut terbit dengan titimangsa 11 Maret 2022.
Eman Suherman diresmikan sebagai Anggota DPRD Kuningan Pengganti Antarwaktu meneruskan sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Almarhum Yayat Sudrajat yang meninggal dunia pada 1 Desember 2021 lalu.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kuningan, Dede Ismail, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/3) membenarkan bahwa SK Gubernur terkait Peresmian Pengganti Antarwaktu untuk Eman Suherman sudah turun.
"Iya sudah diterima (SK tersebut), tinggal prosesi pelantikannya. Insya Allah Senin (21/3) besok," sebut Deis, sapaannya.

Baca juga:



Terpisah, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kuningan, Deden Yuliadin, kepada media menyampaikan, proses PAW tersebut sudah melalui prosedur yakni dari usulan partai yang bersangkutan kepada Pimpinan DPRD.
"Usulan tersebut berupa pemberhentian anggota DPRD yang meninggal dunia dan usulan penggantian. Dari sekretariat DPRD lalu menindaklanjuti prosedur administrasi ke KPU Kuningan untuk siapa calon penggantinya," terang Deden.
Setelah mendapat surat dari Pimpinan DPRD, KPU kemudian melakukan verifikasi dan menyampaikan nama calon penggantinya disampaikan lagi ke DPRD.
Selanjutnya, imbuh Deden, DPRD menyampaikan usulan kepada Gubernur melalui Bupati Kuningan terkait pergantian ini.
"Selanjutnya Bupati menyampaikan rekomendasi terkait PAW ini dan langsung disampaikan ke Gubernur," ucapnya.
Tidak menunggu lama, sekira 3 pekan, akhirnya Gubernur Jabar mengeluarkan Surat Keputusan terkait pemberhentian Almarhum Yayat Sudrajat dan peresmian Eman Suherman sebagai anggota DPRD pengganti antarwaktu sisa masa jabatan 2019-2024.
Untuk proses pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD Kuningan Pengganti Antarwaktu atas nama Eman Suherman ini, Deden menyebutkan, masih menunggu keputusan rapat pimpinan, rapat BANMUS yang akan menjadwalkan agenda tersebut.
"Kita masih menunggu rapim untuk agenda pelantikan pak Eman ini. Kemungkinan pekan depan akan dilaksanakan," kata Deden.

Untuk diketahui, Eman Suherman, merupakan calon anggota DPRD Kuningan dari Partai Gerindra di Dapil 4 Kuningan (Kecamatan Luragung, Ciwaru, Karangkancana, Cimahi, Cibeureum, dan Cibingbin) yang mendapat jumlah suara urutan kedua setelah Almarhum Yayat Sudrajat, dengan perolehan suara sebanyak 1.195 dari hasil Pemilu Legislatif tahun 2019.
"Total suara Partai Gerindra di Dapil 4 adalah 9.102, sedangkan jumlah suara murni partainya saja, Gerindra mendapat 3.855 suara dan ada di urutan pertama suara Partai murni di Dapil 4," terang Ketua KPUD Kuningan, Asep Z Fauzi, beberapa waktu lalu. (Nars)

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad