Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Tak Ada Biaya Bikin Tanda Daftar Organisasi Kesenian di Kuningan

Ilustrasi Group Kesenian

KUNINGAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Uca Somantri, melalui Kabid Kebudayaan, Emup Muplihudin, yang disampaikan oleh Kasi Sarana dan Prasarana, Didin Rasidin, menegaskan bahwa bagi Grup Kesenian di Kabupaten Kuningan yang ingin menfapat layanan pembuatan Tanda Daftar Organisasi Kesenian (TDOK) tidak akan dipungut biaya sepeserpun.

Hal itu disampaikan Didin, karena pihaknya diisukan oleh pihak tertentu melakukan pemungutan biaya pembuatan TDOK.


"Ya, Kami tegaskan tidak ada pungutan untuk memperoleh TDOK, kita tidak pernah melakukan itu. Bahkan ada isu saat ini kita akan memungut biaya untuk TDOK yang dibagikan hari ini, coba tanya saja para pelaku seni, ada enggak (pungutan itu)?," tandas Didin kepada wartawan, Selasa (29/3) kemarin.

Jika memang di lapangan ada yang melakukan pungutan, pihaknya mengatakan akan menelusuri informasi tersebut. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan, imbuhnya, hanya menjadi fasilitator dan pencatat saja. Sementara untuk verifikasi mana organisasi kesenian yang lolos mendapatkan TDOK atau mana yang tidak, diserahkan ke Tim Verifikasi yang berjumlah belasan orang, yang terdiri dari perwakilan Dewan Kebudayaan, Pamong Budaya dan Seniman.

Untuk menertibkan terbitnya TDOK, mulai tahun ini, pihaknya akan membatasi waktunya, yakni dua kali dalam setahun, tiap Bulan Maret dan Juli.

"Ya, kedepan, terbitnya TDOK tidak akan bisa sembarang waktu agar lebih tertib," ucapnya.

Bicara jumlah organisasi kesenian yang telah resmi terverifikasi dan mendapatkan TDOK, Didin menyebutkan sudah ada 282 grup dari 570 grup yang mengajukan.


"Kalau dilihat dari jumlah tersebut maka jika satu grup punya tiga orang personel atau lebih, bisa dibayangkan berarti jumlah pelaku seni di Kabupaten Kuningan ini ada seribuan," katanya.

Namun, dari pengamatan di lapangan, pihaknya melihat masih ada pelaku seni yang pindah-pindah grup. 

"Jika melihat jumlah tersebut maka pemain organ atau pemain kendang akan ada ratusan, tapi kenyataannya tidak ada sejumlah itu," sebutnya.


Penertiban penerbitan TDOK ini diharapkan pihaknya, selain untuk menghindari banyaknya organisasi kesenian yang asal jadi, juga agar bisa memudahkan pembinaan bagi para pelaku seni.

"Para pelaku seni kita harapkan tidak asal bisa manggung tanpa memiliki kualitas. Jangan sampai malah ada pelaku seni dari luar kota yang lebih bagus manggung di Kuningan. Karena jika itu terjadi, akan melunturkan kekhasan kesenian lokal Kuningan," gamblangnya. (Nars)

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad