Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

3 Narapidana Langsung Bebas, Ini Rincian Pemberian Remisi Idul Fitri 2022 untuk Narapidana di Lapas Kuningan

Kalapas Kuningan, Gumilar Budirahayu memberikan keterangan seputar pemberian Remisi bagi WBP di Lapas Kelas II A Kuningan, Senin (2/5)

KUNINGAN - Sejumlah 286 dari 430 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kuningan, pada momen Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau 2022 M, Senin (2/5/2022) mendapatkan remisi khusus yang disetujui Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan.

Pihak Lapas Kuningan merilis bahwa dari 430 WBP, 144 di antaranya tidak mendapat remisi karena belum memenuhi syarat untuk diusulkan  mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 2022 serta ada yang masih dalam proses.

Kepala Lapas Kuningan, Gumelar Budi Rahayu merinci, dari 286 orang yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022 ini, ada sejumlah 47 WBP yang disetujui mendapat remisi selama 15 hari.

"Kemudian, 191 WBP mendapat remisi 1 bulan, 36 WBP untuk remisi 1 bulan 15 hari, dan 12 WBP untuk remisi 2 bulan," terangnya.

Pemberian remisi dilaksanakan bersamaan dengan digelarnya Shalat Idul Fitri di Masjid Lapas Kelas II-A Cijoho, Kuningan. Dalam agenda tersebut dibacakan pengumuman pemberian remisi berdasarkan SK Dirjen Pemasyarakatan RI.

Kalapas Gumelar kepada media menjelaskan, pemberian remisi umum tersebut berdasarkan SK atas nama Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-609,624,632 PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul fitri Tahun 2022.

Disebutkan pula ada 3 orang narapidana yang mendapat pengurangan hukuman dan langsung Bebas (RK-II).

Mereka yang mendapat remisi khusus Idul Fitri ini adalah warga binaan dari berbagai kasus hukum, seperti perlindungan anak, pencurian, narkotika dan lain-lain. (Nars)

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad