KPU Kuningan Sosialisasi PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 - Kuningan Religi

Breaking


Minggu, 31 Juli 2022

KPU Kuningan Sosialisasi PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi 

KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Peraturan KPU ini ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2022.

Untuk kelancaran penentuan Parpol peserta Pemilu 2024 nanti, KPU Kabupaten Kuningan mensosialisasikan PKPU tersebut kepada sejumlah pimpinan parpol di Kabupaten Kuningan. Sosialisasi digelar pada Jum'at (29/7) di Aula Outdoor KPU Kuningan, Jalan Jenderal Sudirman.


Ketua Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi saat dikonfirmasi mengatakan dalam sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini disampaikan kepada perwakilan parpol yang ada di Kabupaten Kuningan bahwa mulai hari Senin 1 Agustus 2022 KPU membuka pendaftaran bagi parpol calon peserta pemilu 2024.

"Selain itu disampaikan informasi terkait metodologi verifikasi dan persiapan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024," kata Asfa, sapaannya.

Dalam PKPU tersebut imbuhnya, terdapat banyak pasal yang mengatur terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta pemilu.

"Intisari permasalahannya saja yang kita sampaikan untuk disiapkan oleh partai politik di tingkat kabupaten," ujarnya.

Menurutnya, yang di titik beratkan adalah proses pemenuhan persyaratan persiapan memasuki tahapan verifikasi faktual. Baik itu yang terkait kepengurusan, kesekretariatan maupun keanggotaan.

Ditambahkannya, KPU menerapkan 3 treatment berbeda untuk 3 kategori parpol yang sudah Ingin mendaftar ke Sipol. Ketiga kategori parpol tersebut adalah parpol yang menjadi peserta pemilu 2019 dan masuk parlementary threshold.

"Yang kedua adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak masuk parlementary threshold. Yang ketiga adalah kategori parpol yang baru dibentuk dan sudah berbadan hukum di Kemenkumham," sebutnya.

Untuk parpol yang masuk kategori parlementary threshold, proses verifikasinya hanya sampai verifikasi administrasi. Kalau sudah lolos verifikasi administrasi tinggal menunggu penetapan.

"Sedangkan untuk dua kategori parpol lainnya, diharuskan mengikuti proses pendaftaran, verifikasi administrasi sampai ke verifikasi faktual. Jika mereka lolos ketiga tahapan tersebut maka berpeluang untuk mendapatkan penetapan sebagai peserta pemilu," paparnya.

Untuk proses verifikasi administrasi, KPU Kuningan mendapatkan sample nama-nama anggota parpol dari KPU Pusat. Selanjutnya petugas verifikator dari KPU Kuningan akan melakukan jemput bola verifikasi keanggotaan ke alamat sampel anggota tersebut.

" Jika menemui kendala orang tersebut tidak bisa ditemui maka KPU Kabupaten meminta parpol untuk mengumpulkan nama-nama anggota yang tidak bisa ditemui tersebut di satu tempat untuk diverifikasi secara serentak," ucapnya. 

Selanjutnya jika masih juga tidak bisa dikumpulkan oleh parpol untuk diverifikasi, maka akan dilakukan verifikasi keanggotaan parpol dengan menggunakan teknologi informasi.

Data hasil verifikasi lapangan ini kemudian akan disampaikan ke KPU RI melalui sipol, kemudian KPU RI akan mengumumkan apakah hasil verifikasi tersebut memenuhi syarat atau tidak.

Jika ternyata masih tidak memenuhi syarat maka akan dilanjutkan dengan verifikasi perbaikan.


Yang terakhir adalah akan ada penetapan calon peserta pemilu dari hasil verifikasi tersebut. Asfa mengatakan, yang terpenting adalah parpol harus memastikan bahwa nama-nama yang dikirim ke KPU tersebut adalah nama yang benar-benar terdaftar di daftar pemilih.

Untuk melakukan pengecekan apakah nama tersebut sudah masuk ke daftar pemilih bisa mengakses melalui aplikasi lindungi hakmu yang ada di play store. (Nars)