![]() |
Kadisdukcapil Kuningan, Yudi Nugraha |
KUNINGAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan melakukan beberapa kegiatan menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. Kegiatan tersebut berupa pemadanan data antara data dari Kementerian Dialam Negeri (Kemendagri) dengan data yang ada di tingkat desa dan kelurahan.
Hal itu dikatakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, saat dikonfirmasi kuninganreligi.com, Jum'at (15/7) di kantornya.
"Kegiatan ini sudah dimulai sejak Bulan Juni kemarin dan akan berakhir pada 12 Agustus yang akan datang," terang Yudi.
Tujuan dari pemadanan data tersebut, imbuhnya, adalah ada keselarasan data antara data yang dimiliki desa dengan Kemendagri.
Selanjutnya, Disdukcapil Kabupaten Kuningan juga terus melakukan perekaman data warga yang sudah memasuki usia 17 tahun. Diterangkan Yudi, penduduk yang akan berusia 17 tahun ini adalah mereka yang saat ini ada di usia sekolah (pelajar).
Baca juga:
'Maka kita namakan program (perekaman data kependudukan bagi pelajar) ini adalah Pusaka 17 yang merupakan kepanjangan dari Perekaman Untuk Siswa SMA/SMK/MA yang Akan Berusia 17," jelasnya.
Kata Yudi, Program Pusaka ini akan digelar hingga H-1 pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 nanti.
Terkait data yang ada di Daftar Calon Pemilih yang belum padan, seperti masih adanya warga yang telah meninggal dunia tapi masih tercatat, yang pindah domisili belum tercatat, Yudi mengungkapkan, data pemilih akan dikeluarkan oleh Kemendagri ke KPU RI nanti pada jadwalnya.
"Jadi DPT itu keluarnya secara keseluruhan dari Kemendagri yang diserahkan ke KPU RI. Kemudian data tersebut di-split per KPU Kota/Kabupaten masing-masing," sebutnya.
Atas dasar ini, Yudi menandaskan, bahwa Disdukcapil Kabupaten Kuningan tidak akan pernah mengeluarkan DPT.
Namun, Ia tidak menyanggah bahwa data yang dikeluarkan Kemendagri itu sumber datanya adalah dari pelayanan yang dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.
Berkaitan dengan data penduduk yang telah meninggal, pihaknya menyebutkan lagi, bahwa ini memang ada satu permasalahan yang memang dimiliki semua Disdukcapil kabupaten/kota.
"Disdukcapil atau Kemendagri akan menghapus database warga yang meninggal jika penduduk yang telah meninggal itu dibuatkan akta kematian," tandas Yudi.
Pada realitanya, saat ini, ujarnya, pelaporan dari desa belum sepenuhnya disertai dengan permohonan pembuatan akta kematian.
Ia menambahkan, KPU Kabupaten Kuningan, tahun ini diberikan data residu dari KPU Pusat, sejumlah 40 ribuan jiwa dari 800 ribuan hak pemilih yang harus dilakukan verifikasi dan validasi.
"Di datanya kemungkinan meninggal, pindah dan lain sebagainya. Proses verifikasi dan validasi ini bukan ranah Disdukcapil melainkan ramahnya petugas KPU di lapangan," ujarnya.
Namun, kendalanya, hingga saat ini KPU belum memiliki kepanjangan petugas di tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS).
"Data Residu ini adalah data pemilih yang di tahun 2019 lalu, ada selisih, artinya ada data yang ditemukan di database kependudukan saat ini," paparnya. (Nars)
Posting Komentar
0 Komentar