Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Titimangsa SK Gubernur tentang PAW 18 Mei 2022, DPRD Kuningan Pastikan Pelantikan Ikhsan Marzuki Pertengahan Agustus

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy didampingi Kabag Persidangan, Deden Yuliadin, menunjukkan salinan SK Gubernur Jabar tentang PAW Anggota DPRD Kuningan 

KUNINGAN - Penantian panjang Ikhsan Marzuki, calon Anggota DPRD Kuningan pengganti antar waktu anggota DPRD dari Fraksi PKS, Iyus Firdaus, terjawab sudah.


Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerbitkan Surat Keputusan terkait Pemberhentian Anggota DPRD Kuningan atas nama Iyus Firdaus dan Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kuningan atas nama Ikhsan Marzuki. 

Saat wartawan kuninganreligi.com melihat fisik SK tersebut, ternyata Titimangsa SK yang ditandatangani secara digital oleh Gubernur Ridwan Kamil ini tertulis 18 Mei 2022.

Namun, Bagian Persidangan DPRD Kuningan baru bisa mengambilnya pada Senin (25/7) kemarin dari Biro Pemerintahan Pemprov Jabar.

Saat dimintai keterangan terkait rencana PAW Anggota DPRD Kuningan ini, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy membenarkan bahwa SK Gubernur tentang peresmian PAW Anggota DPRD Kuningan atas nama Ikhsan Marzuki sudah diterima pihaknya Senin kemarin.

"Iya kita menerima informasi bahwa Pak Gubernur sudah menandatangani SK tersebut makanya Saya mengutus Bagian Persidangan untuk mengambilnya di Bandung kemarin," ujarnya.

Setelah adanya SK Gubernur tersebut, selanjutnya DPRD Kuningan akan menindaklanjutinya dengan proses Rapat Pimpinan untuk menentukan waktu paripurna pemberhentian dan pelantikan anggota DPRD Kuningan pengganti antar waktu.

"Kita Rapim dulu ya, sekitar awal atau pertengahan Agustus lah (pelaksanaan Paripurna pemberhentian dan pelantikan anggota DPRD Kuningan PAW), pokoknya sebelum HUT RI kita sudah punya anggota DPRD yang baru," jelasnya.


Ditambahkan Zul, sesuai aturan tatib DPRD bahwa anggota DPRD Kuningan dari hasil PAW ini akan otomatis menggantikan jabatan anggota lama yang diberhentikan dan langsung mengisi posisi alat kelengkapan dewan yang ditempati anggota DPRD yang diberhentikan tersebut.

"Untuk penempatan posisi Anggota yang baru ini selanjutnya, apakah akan dipindahkan ke AKD lain atau tetap, itu kewenangan Fraksi dan Partai yang bersangkutan," tuturnya.

Pada paripurna PAW Anggota DPRD Kuningan nanti, imbuhnya lagi, sifatnya hanya mengumumkan proses penggantian saja dengan posisi AKD yang sama.

Zul menandaskan, terhitung tanggal diterbitkannya SK Gubernur tentang pemberhentian Anggota DPRD Kuningan atas nama Iyus Firdaus ini, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak bekerja lagi sebagai Anggota DPRD Kuningan. (Nars)

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad