![]() |
Ketua DPD PAN Kuningan, Uba Subari |
KUNINGAN - Mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN), Nining Kurnia, "berniat" menjual Kantor Sekretariat DPD PAN Kuningan yang berada di Jalan Moh Toha 471 Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan.
Niatan Nining ini diperkuat dengan pemasangan spanduk yang menuliskan bahwa Tanah dan Bangunan tempat Sekretariat DPD PAN Kuningan ini dijual tanpa perantara, pada Kamis (1/9) kemarin.
Bahkan, setelah kuninganreligi.com melakukan pengecekan alamat DPD PAN Kuningan di Laman Google, ternyata tertulis alamat tersebut tutup permanen, yang artinya tidak beroperasi lagi.
Menurut informasi yang diperoleh redaksi kuninganreligi.com, mantan Ketua DPD PAN Kuningan periode 2005-2010 ini sengaja memasang plang penjualan Sekretariat DPD PAN karena hingga saat ini belum menerima uang kompensasi sebagaimana yang disepakati pada Mei lalu antara DPD PAN dengan dirinya.
Karena tak kunjung mendapat uang kompensasi sebesar Rp 100 juta per bulannya selama empat bulan ini, maka Ia sengaja meluapkan kekecewaan tersebut dengan memasang plang penjualan Sekretariat DPD PAN.
Namun pada Jum'at (2/9) siang, spanduk yang semula terpasang itu sudah tidak ada di tempatnya.
Saat ditemui di Sekretariatnya, Ketua DPD PAN Kuningan, Uba Subari, menyebutkan dalam berorganisasi sebetulnya pihak yang diisukan akan menjual tanah dan gedung DPD PAN Kuningan ini juga paham bahwa tempat tersebut adalah aset milik partai bukan milik pribadi.
"Kalau milik pribadi, tidak mungkin ini bisa atas nama 3 orang yang tidak ada hubungan keluarga. Memang kebetulan ketiga orang ini adalah pengurus yang termasuk KSB DPD PAN Kuningan pada saat itu," jelas Uba.
Sementara, mantan Ketua DPD PAN periode 2010-2015 (setelah kepengurusan Nining Kurnia), Toto Suharto, menambahkan ketiga orang KSB tahun 2005-2010 memegang hak kepemilikan sertifikat tempat kantor DPD PAN Kuningan.
"Ketiganya sempat minta audiensi dan kita hadapi serta hasilnya memang ketiga orang ini ingin menjual aset DPD PAN ini karena ketiganya memegang hak atas sertifikat aset ini," jelasnya.
Sebagai pengurus DPD, Toto mengaku tidak bisa memutuskan karena di kepengurusan partai ada jenjang hingga ke DPP. Pihaknya takut disalahkan DPW dan DPP jika mengambil keputusan sendiri.
"Kita sudah konsultasikan masalah ini ke DPP PAN dan Ketua Umum, yang menjanjikan akan mengembalikan atas nama kepemilikan aset DPD PAN Kuningan ini ke atas nama Yayasan Amanah," papar Dia.
Pihaknya bersama pihak yang ingin menjual aset DPD PAN Kuningan ini juga pernah bermusyawarah di DPW PAN Jabar untuk mengambil mufakat dari masalah ini.
"DPW memutuskan tidak menginginkan adanya transaksi jual beli aset DPD PAN Kuningan. Di sini kan bukan aset Bu Nining saja, pada masa Ketua DPD PAN, H Udin kan gedung ini dibangun juga, maka ada aset beliau dalam bangunan ini," terang Toto.
Kata Dia, saat itu DPW memutuskan ada uang kompensasi sebesar Rp 700 juta yang harus dibayarkan Fraksi PAN Kuningan. Namun, Toto menambahkan, belum ada keputusan dari DPP soal solusi tersebut.
"Namun saat itu juga Pak Nunung (dari Fraksi PAN) merasa keberatan akan harus dibayar kompensasi tersebut. Maka setelah konsultasi lagi kepada DPW ada keputusan pembagian nominal pembayaran dibebankan 50:50 antara DPP dengan Fraksi PAN Kuningan," tutur Toto.
Kesepakatan pembayaran kompensasi ini, ujarnya, dimulai pada Bulan Juni kemarin hingga Desember 2022 nanti.
"Untuk proses pembayaran kompensasi ini kan kita butuh waktu juga. Saya menyayangkan tindakan Ibu Nining ini, karena Beliau juga kader PAN yang sudah 2 periode menjabat sebagai wakil rakyat, juga pernah jadi Ketua DPD," tuturnya lagi.
Ia menyarankan agar pihak Nining Kurnia bisa bersabar menunggu hingga Desember nanti untuk pembayaran uang kompensasi tersebut. (Nars)