![]() |
Bupati Kuningan menandatangani pengesahan Perda Perubahan APBD TA 2022, Jum'at (23/9) |
KUNINGAN - Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kuningan tahun 2022 akhirnya disetujui menjadi Perda, pada rapat paripurna DPRD Kuningan yang digelar Jum'at (23/9/2022).
Sejumlah 37 anggota DPRD Kuningan hadir pada paripurna tersebut, dari 7 fraksi yang ada. Hanya Fraksi Gerindra-Bintang yang tidak terlihat hadir dalam agenda paripurna tersebut
.
Pasca disyahkannya Perda Perubahan APBD TA 2022 Kabupaten Kuningan ini, DPRD minta Pemerintah Daerah agar menyelesaikan pembayaran hak-hak pegawai daerah Kabupaten Kuningan baik itu gaji (rapel berkala dan kenaikan pangkat) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam rangka pengendalian jalannya pembangunan disemua sektor sehingga dapat berjalan sesuai tujuan dan sasaran maka dipandang perlu adanya komitmen bersama dan mengikat," ujar Saw Tresna Septiani saat membacakan laporan pembahasan Banggar DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2022.
Untuk itu, imbuhnya, DPRD menghimbau kepada TAPD selalu berkomunikasi dan memonitor untuk menjamin dan memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap SKPD telah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
"Untuk menjadi perhatian kita bersama bahwa semua kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuningan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan harus benar-benar diakomodir dan direalisasikan," tandasnya.
Hal itu ditekankan, karena kesepakatan tersebut telah melewati proses pembahasan dan mekanisme yang sesuai aturan dan mengikat secara formil.
Untuk diketahui, pada Perubahan APBD Kabupaten Kuningan TA 2022 ini ada beberapa poin yang berbeda dari perubahan parsial ketiga APBD tahun 2022.
Poin pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2022 ditargetkan sebesar Rp 2,995 triliun. Angka ini lebih tinggi Rp 310 miliar dari perkiraan pendapatan dalam perubahan parsial ketiga APBD tahun 2022, yang senilai Rp 2,684 triliun.
Untuk hal belanja daerah, pada Perubahan APBD 2022 ditargetkan sebesar Rp 3,038 triliun. Angka ini lebih tinggi Rp 375,5 miliar dari perkiraan pendapatan dalam perubahan parsial ketiga APBD tahun 2022, yang senilai Rp 2,622 triliun.
Untuk penerimaan pembiayaan daerah yang semula tidak dianggarkan, setelah perubahan, dianggarkan sebesar Rp 65,267 miliar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Pengeluaran pembiayaan daerah sebelum maupun setelah perubahan, tetap sebesar Rp 22 miliar. (Nars)