![]() |
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka dari peristiwa Tragedi Kanjuruhan |
LIGA 1 - Direktur PT Liga Indonesia Baru, AHL, diumumkan jadi salah seorang tersangka dari peristiwa Tragedi Kanjuruhan, Malang. Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan, sejauh ini ada 6 tersangka dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya terhadap peristiwa maut tersebut.
Ditetapkannya AHL sebagai salah seorang tersangka, polisi menyebutkan, Dirut PT LIB bertanggung jawab untuk memastikan setiap Stadion memiliki sertifikasi layak fungsi namun pada saat menunjuk Stadion pada pertandingan Arema FC versus Persebaya ini, dikatakannya, persyaratan fungsinya belum dicukupi.
"PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion kanjuruan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 ," ujarnya.
Listyo Sigit menambahkan, ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton yang belum dipenuhi.
Dikatakannya lagi, pada Tahun 2022 ini (verifikasi) tidak dikeluarkan dan (masih) menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.
Kepada Dirut PT LIB ini disangkakan pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
Pelanggaran pasal tersebut juga disangkakan kepada AH, Ketua Panpel Pertandingan.
"Pelaksana dan koordinator pertandingan bertanggungjawab kepada LIB. Di situ disebutkan Panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian," kata Kapolri.
Selain itu, Panpel juga diduga tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion.
"Sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan. Panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan," tandasnya.
Selain itu, Panpel juga disebutkan mengabaikan permintaan aparat keamanan terhadap jumlah penonton di Stadion. Diduga Panpel telah menjual tiket yang over capacity, seharusnya 38 ribu penonton namun dijual untuk 42 ribu penonton.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ungkap Kapolri, Kamis (6/10/2022).
Keenam tersangka ini adalah, AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim) dan BSA (Samapta Polres Malang).
Kapolres menyebutkan, jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
Untuk diketahui, lebih dari 180 orang tercatat meninggal dunia usai laga pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya yang dimenangkan oleh Persebaya dengan skor 3-2 pada Sabtu (1/10) malam.
Akibat kekalahan tersebut diduga supporter Arema FC, tidak puas dan banyak yang mencoba masuk ke dalam lapangan.
Akhirnya aparat keamanan mencoba menghalau ratusan Aremania ini salah satunya dengan menggunakan tembakan gas air mata.
Karena efek gas air mata tersebut terjadi kericuhan penonton yang berebut keluar stadion. Sehingga menimbulkan kekacauan dan banyak korban meninggal dunia dan luka-luka. (Nars)
0 komentar:
Posting Komentar