![]() |
Bupati Kuningan menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Pendopo Bupati Kuningan, Kamis (6/10) |
KUNINGAN - Pergeseran menuju ekonomi syariah dunia, ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) didorong untuk memiliki sertifikat halal pada produk mereka.
Bupati Kuningan, Acep Purnama, meminta para pelaku UMKM agar mempersiapkan diri untuk dapat menjadi bagian dari pemain utama dalam pasar ekonomi syariah dunia. Masyarakat diminta jangan hanya menjadi konsumen dalam industri halalnya.
"Hal ini selaras dengan visi kabupaten kuningan yaitu “Kuningan makmur, agamis, dan pinunjul berbasis desa tahun 2023” yang salah satu misinya yaitu (misi ke-2) “mewujudkan masyarakat Kuningan nu sajati dalam kehidupan beragama dan bernegara dalam bingkai kebangsaan dan kebhinekaan, " terang Bupati Acep.
Dorongan pada pelaku UMKM untuk memiliki sertifikat halal ini dibuktikan pihaknya dengan mewujudkan sejumlah 250 sertifikat halal.
Sejumlah sertifikat halal itu diberikan secara simbolis oleh Bupati Kuningan kepada para pelaku UMKM di Pendopo Bupati pada Kamis (6/10/2022).
"Mereka merupakan bagian dari 600 UMK yang mendapat usulan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag)," paparnya.
Pihaknya meminta, usai mendapatkan sertifikat halal ini para pelaku UMKM agar terus mengembangkan diri agar bisa bersaing di pasar digital.
"Tugas Diskopdagperin Kuningan selanjutnya adalah bagaimana mewujudkan digitalisasi produk umkm halal ini. Hilirisasi UMKM yang akan berjalan secara online melalui platform e-commerce," tandas Dia.
Kedepan, bupati berharap para pihak bisa bersinergi untuk membuat produk Kuningan menjadi yang terdepan..Acep menargetkan, pada tahun 2024 UMKM di Kabupaten Kuningan sudah 100% produknya bersertifikat halal.
“ Saya sangat berharap dengan adanya sinergitas program-program pemerintah pusat dan daerah dalam mempermudah UMKM dalam memperoleh legalitas usahanya seperti NIB, SPP-IRT,” ungkapnya.
Terpisah, Kadis Kopdagperin U. Kusmana menerangkan, sebagaimana dimaklumi bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (sehati) untuk 300 ribu kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).
"Untuk mendapatkan sertifikat halal pelaku usaha harus melakukan pendaftaran program sehati, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id melalui alat yang dimiliki yaitu handphone, laptop, ataupun komputer," terangnya.
Selanjutnya, pada prosesnya, akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus.
Diskopdagperin Kuningan, imbuhnya, melihat peluang tersebut dengan mengikutsertakan para konsultan PLUT KUMKM, para pendamping DAK UMKM, serta para pelaksana non ASN pada bidang UMKM DIkopdagperin dalam pelatihan khusus sebagai pendamping PPH.
"Dengan alasan melihat potensi ukm di Kabupaten Kuningan yang 60% bergerak di bidang olahan pangan, sehingga untuk akselerasinya diperlukan banyak pendamping PPH” jelas Kadis Kopdagperin. (Nars)
0 komentar:
Posting Komentar