![]() |
Lokasi lahan tanah aset Desa Panawuan yang dipertanyakan warga setempat. Kades Panawuan, Adhe Saenudin (inset) |
KUNINGAN - Perwakilan masyarakat Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar mendatangi kantor kepala desa setempat pada Rabu (26/10/2022) untuk mendengarkan pemaparan Kades dan Ketua BPD terkait masalah polemik aset tanah desa yang digunakan untuk lokasi rest area, Alfamart, Gedung PLUT dan Masjid.
Selain itu, warga juga mempertanyakan perihal pembelian gedung bekas KUD oleh BUMDes dan masalah Pabrik Saus yang juga berada di tanah milik desa.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kades Panawuan, Adhe Saenudin, Ketua BPD, Yayat Supriatna dan mantan Kades Panawuan sebelumnya.
Perwakilan warga Panawuan pada pertemuan tersebut mempertanyakan status aset lahan yang di atasnya didirikan beberapa bangunan, ada yang dikelola pemerintah daerah dan swasta.
Kades Panawuan, Adhe Saenudin usai pertemuan dengan warga, pihaknya mengaku permasalahan status tanah milik desa yang dipakai beberapa bangunan, diantaranya Kantor PLUT, Alfamart, Masjid, dan Pabrik Saus, sudah jelas.
"Untuk lokasi bangunan kantor PLUT semula dikelola kementerian, namun saat ini dikelola oleh Pemda Kuningan melalui Diskopdagperin," katanya.
Memang, sebelumnya bangunan kantor itu tidak disewakan. Namun saat ini, karena pengelolaannya sudah oleh pemerintah daerah, maka seizin Bupati, pihaknya sudah mengirimkan surat terkait permohonan uang sewa kepada Pemda Kuningan atas penggunaan aset tanah milik desa tersebut.
"Hal sama ketika ada tanah desa yang terpakai Jalan Lingkar Timur, itu juga ada uang sewanya ke desa," ujar Adhe.
Kemudian terkait lahan yang digunakan bangunan Alfamart, Adhe menjelaskan, statusnya disewa oleh pihak swasta atau perorangan selama 10 tahun. Bilamana setelah 10 tahun tidak ada perpanjangan kerjasama sewa lahan, maka bangunan tersebut menjadi milik desa.
"Untuk Alfamart sudah jelas, ada uang sewa, perjanjiannya selama 10 tahun, saat ini sudah dibayarkan sewa selama 3 tahun pertama, yakni sebesar Rp 10 juta/tahun," terangnya.
Kedepannya, besaran uang sewa lahan yang di atasnya ada bangunan Alfamart ini, sesuai perjanjian, ada kenaikan 15 persen per tiga tahun.
Kemudian, untuk masalah pabrik Saus, Ia mengakui masih harus ada surat perjanjian baru antara pemilik perusahaan dengan Pemdes.
"Kami belum bertemu pihak perusahaan, karena memang perlu ada perjanjian baru lagi terkait sewa lahan yang dibangun pabrik ini," katanya.
Baginya, adanya aspirasi masyarakat yang mempertanyakan masalah aset tanah desa ini adalah satu kewajaran dan hak warga desa.
"Dan merupakan kewajiban Pemerintah Desa untuk menjawab serta menindaklanjuti aspirasi warga ini," sebutnya.
Pihaknya mengaku permasalahan aset tanah desa ini merupakan warisan dari pemerintahan desa sebelumnya. Adapun, hingga saat ini masih ada ganjalan bagi warga, Adhe mengaku akan segera menindaklanjuti apa yang harus diselesaikan.
"Kenapa belum kita tangani, karena sebelumnya terganjal Pandemi Covid-19 kita prioritaskan apa-apa yang tertuang dalam RPJMDes dulu," ungkapnya. (Nars)
Posting Komentar
0 Komentar