Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Soal Desakan Pembayaran Gaji dan TPP Tepat Waktu, Ini Jawaban Pemda Kuningan

Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman 

KUNINGAN - Saat pengesahan Perda Perubahan APBD TA 2022 Kabupaten Kuningan ini, DPRD minta Pemerintah Daerah agar menyelesaikan pembayaran hak-hak pegawai daerah Kabupaten Kuningan baik itu gaji (rapel berkala dan kenaikan pangkat) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menanggapi rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kuningan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan sudah melakukan kewajiban penganggaran soal gaji dan TPP ini.

"Kalau soal gaji (ASN) kita sudah menganggarkan untuk 14 bulan, setelah perubahan APBD 2022," kata Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman kepada kuninganreligi.com, Senin (03/10).

Untuk masalah tambahan penghasilan pegawai (TPP) pun, pihaknya mengaku sudah menganggarkan seperti tahun sebelumnya.

Baca juga:


"Memang (TPP ini) nanti ada kekurangan seperti tahun 2021 (yakni) selama 3 bulan. Nanti akan dibayarkan (pada Bulan) Januari 2023, karena memang kemampuan keuangan daerah kita," sebutnya.

Termasuk juga, masih kata Taufik, sebutannya, karena ada kenaikan harga BBM, pemerintah daerah harus menganggarkan 2% dari DAU, yakni sebesar Rp 6,5 miliar untuk meminimalisasi dampak kenaikan harga BBM yang dirasakan masyarakat.

"Sementara, DAU kita kan sudah tersebar di banyak kegiatan di (APBD) murni. Namun untuk menanggulangi dampak kenaikan harga BBM ini kita sudah menganggarkan Rp 6,5 miliar yang kegiatannya tersebar di 6 SKPD," paparnya.

Keenam SKPD ini, rincinya, adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan dan Peternakan, Diskopdagperin, Disnakertrans, Dinsos dan Dishub.

"Untuk jenis dan bentuk bantuannya itu tergantung dari kebijakan SKPD yang enam ini, nanti kan kita akan kaji RKA nya seperti apa," ucapnya.

Pihaknya mencontohkan, seperti di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, ada program yang bernama pembuatan Jalan Usaha Tani. Jika biasanya pengerjaan JUT ini dilakukan oleh pihak ketiga, maka, agar bisa membantu masyarakat, maka pengerjaannya dilakukan secara padat karya.

"Ini bertujuan untuk menumbuhkan pergerakan ekonomi masyarakat sekitar," katanya.


Saat ditanya kapan TPP akan dibayarkan pemerintah, Taufik menyampaikan, untuk Bulan Juli sampai September akan dibayarkan segera.
"Kita sudah mengirimkan surat kepada Mendagri untuk bisa mengesahkan atau menyetujui adanya pembayaran TPP ini," tandas Dia.

Untuk sisanya, masih kata Taufik, akan dibayarkan di Januari 2023, seperti halnya yang sudah dilakukan untuk tahun 2021 lalu.(Nars)

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad