Dua tersangka pengedar sediaan farmasi tanpa ada izin, diamankan petugas Polres Kuningan 

KUNINGAN - Peredaran obat tak berizin dan obat keras terlarang masih belum habis di wilayah Kabupaten Kuningan. Awal Oktober ini, jajaran Satresnarkoba Polres Kuningan kembali membekuk 2 tersangka pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar berupa obat jenis Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan.


Kedua tersangka tersebut adalah DK (28 tahun) warga Dusun Puhun Rt 009 RW 002 Desa Kasturi Kecamatan dan YA (26 tahun) warga Dusun Wage Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.


Kedua tersangka diamankan pada Senin (3/10/2022) di pinggir jalan Cilowa Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.



Dari hasil pengungkapan kasus peredaran obat tanpa izin ini polisi berhasil mengamankan 54 butur obat jenis Trihexyphenidyl, 1 butir obat jenis Tramadol HCI, 370 butir obat jenis Dextromethorphan, 2 buah tas selempang, uang hasil penjualan sebesar Rp 126 ribu, dan 2 unit handphone.


"Pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022, sekira pukul 13.30 WIB, Kami anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki di pinggir jalan Cilowa Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi, Rabu (5/10) pagi.


Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, imbuhnya, ditemukan barang bukti berupa 24 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 butir obat jenis Tramadol HCI dan uang hasil penjualan yang disimpan didalam tas Slempang.


"Satu orang tersangka ternyata menyembunyikan ratusan butir obat jenis Trihex di bawah tumpukan genteng di belakang bangunan warung yang berada di Cilowa," terangnya.


Barang bukti obat tersebut, katanya, ternyata milik salah seorang tersangka atas nama YA.



"Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.


Kepada para tersangka dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Nars)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Kuningan Religi | Berita Kuningan Hari Ini © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top