![]() |
Peta penetapan lokasi calon proyek pembangunan JLTS di Kabupaten Kuningan (sumber:Kuningan kab.go.id) |
KUNINGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan mengadakan pertemuan dengan pejabat eksekutif terkait kelanjutan pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan yang sedianya sudah dilakukan persiapan dan pembebasan lahan pada pertengahan tahun 2022 ini.
Pertemuan unsur pimpinan DPRD Kuningan bersama TAPD, Bappeda dan SKPD teknis terkait kelanjutan pembangunan JLTS ini digelar Kamis (27/10/2022) kemarin.
Usai pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy menjelaskan kepada kuninganreligi.com, proyek pembangunan JLTS masih butuh kejelasan soal anggaran dari APBN untuk merealisasikannya.
Namun, alih-alih bisa segera dibangun, ternyata saat Komisi 3 DPRD Kuningan melakukan cross check ke Kementerian PUPR, ternyata tidak ada anggaran di tahun 2023 pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR untuk Proyek JLTS ini.
"Rapat ini belum selesai ya, karena kita lihat masih ada dua versi (soal anggaran proyek JLTS) ini," ungkap Zul, sapaannya.
Pada satu sisi, imbuhnya, dari pihak eksekutif menyebutkan proyek JLTS ini akan dilaksanakan dengan anggaran yang sudah terlihat. Namun, dari versi legislatif saat melihat pagu anggaran di Kementerian PUPR, ternyata tidak ada APBN untuk JLTS di tahun 2023.
"Kita tidak bisa menstandarisasikan bahwa pendapat DPRD yang benar atau salah, enggak. Maka kita ingin bersama Pemda, mari kita konsultasikan masalah ini pada orang yang tepat," papar Zul lagi.
Sebelumnya, kata Dia, berdasarkan komitmennya, JLTS ini bisa dibangun asalkan Pemda Kuningan sudah menganggarkan anggaran pendamping untuk melakukan persiapan terlebih dahulu. Anggaran dimaksud, adalah untuk persiapan, dan pembebasan lahan yang akan dibangun JLTS ini.
"Sebelumnya memang sudah ditetapkan anggaran di APBD Murni tahun 2022 sebesar Rp 30 miliar untuk pembebasan lahan calon lokasi JLTS ini," ujarnya.
Namun, persoalan anggaran pembebasan lahan ini mencuat saat ditetapkan APBD Kuningan Perubahan 2022 yang terjadi perpindahan SKPD pengelolanya, yakni dari DPUTR ke DPKPP.
Bahkan tersiar kabar bahwa saat perpindahan pengelolaan anggaran pembebasan lahan dari DPUTR ke DPKPP Kuningan ini, anggaran tersebut tidak utuh sebesar Rp 30 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman, membenarkan (berkurangnya besaran anggaran) hal tersebut.
"Iya kan Rp 30 miliar itu tidak semua untuk pembebasan tanah. Tapi termasuk juga proses persiapan seperti pengukuran dan apraisal yang dilakukan oleh SKPD terkait," kata Taufik.
Sisa anggaran setelah dilakukan persiapan oleh DPUTR, imbuh Dia, pada APBD Perubahan ini dialihkan ke DPKPP karena SKPD tersebut ada bidang yang menanganinya yakni Bidang Pertanahan.
"Anggaran sebesar Rp 30 miliar di APBD Murni, dan belum digunakan sepenuhnya ini sudah disetujui DPRD. DPRD juga menyetujui bahwa sisa anggaran itu yang tercantum pada APBD perubahan dialihkan ke DPKPP," kata Taufik.
Dari informasi terhimpun, pada APBD perubahan tahun 2022 ini, anggaran yang akan dilanjutkan untuk pembebasan tanah calon lokasi JLTS tersisa Rp 29,190 miliar. Saat berbincang dengan media Kepala BPKAD Kuningan ini juga menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp 30 miliar ini sudah terpakai sebesar Rp 810 juta untuk persiapan proses pembangunan JLTS. (Nars)
Posting Komentar
0 Komentar