Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Kabag PBJ Kuningan Tanggapi Tudingan Semena-mena pada Pembatalan Tender Proyek Jalan Ipukan

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kuningan, Tito P Susanto

KUNINGAN - Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Kuningan, Tito P Susanto, membantah jika pihaknya telah sewenang-wenang membatalkan tender proyek Rehabilitasi Jalan Ipukan - Cisantana, seperti yang ditudingkan Paguyuban Penyedia Kuningan, Senin (7/11/2022) kemarin.


Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/11/2022) Tito menyebutkan tahapan tender pada laman LPSE /SPSE terkait proyek tersebut sudah sesuai aturan.


"Malah pemerintah saat ini berupaya agar pelaksanaan tender proyek apapun bisa transparan, adil dan akuntabel," ujarnya.



Adapun terkait tidak dicantumkannya alasan pembatalan tender yang ditudingkan itu, karena sistem tidak bisa diperlakukan seenaknya. Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik, katanya, harus dinyatakan selesai dulu tahapan tendernya, baru bisa diulang jika ada perubahan spesifikasi pada pekerjaannya.


"Menurut PPK, pekerjaan proyek Jalan Ipukan - Cisantana ini ada perubahan spesifikasi sehingga perlu ada tender ulang, " jelasnya.


Terkait adanya pengaduan dari Paguyuban Penyedia Kuningan, pihaknya memandang hal itu wajar. Namun yang disayangkannya, Paguyuban Penyedia Kuningan sebaiknya melakukan konfirmasi dulu kepada Pokja-DPUTR (Barjas) sebelum memberikan keterangan keluar.


"Ibarat konsumen hotel yang tidak puas pada kondisi kamar yang akan ditempatinya, masa tamu hotel ini tiba-tiba mengadukan ke polisi atau ke media? Tentu si tamu hotel itu sebaiknya komplain dulu ke pihak manajemen hotelnya," tutur Toto.


Sebagai penyedia atau rekanan jika ada permasalahan soal tender, imbuhnya, sebaiknya komplain disampaikan kepada panitia tender, bukan malah mengadu ke sana-sini.


"Terus, yang menang tender kan CV Razaak Karomah, yang direkturnya Pak Asep ya, tapi Saya tidak tahu, kenapa Paguyuban Penyedia Kuningan yang berstatemen di media," katanya.


Diterangkan, dalam proses tender ada dua jenis pemenang, yakni pemenang tender secara sistem dan pemenang tender yang berkontrak. 



"Pemenang tender secara sistem belum tentu dilanjutkan berkontrak," tandasnya.


Tito mengatakan, kasus pembatalan tender saat sudah ada pemenang tender tidak hanya terjadi sekali ini saja. Sebelumnya banyak tender-tender proyek yang dibatalkan dan diulang dengan berbagai macam permasalahan. 


"Bisa saja saat menang tender, kemudian saat dicek perusahaannya kena BI Check-in dan hal-hal lainnya yang bisa menggagalkan sebuah perusahaan pemenang tender gagal berkontrak," bebernya.


Namun, untuk masalah Proyek Rehabilitasi Jalan Ipukan menuju ke Cisantana  tahun 2022 ini, pembatalan tender, ditandaskannya lagi, karena ada perubahan spesifikasi pada pekerjaannya. (Nars)

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad