![]() |
Opsi 6 Daerah Pemilihan yang dirancang KPU Kuningan |
KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan pada rancangan daerah pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD tahun 2024 nanti.
Rancangan atau penataan daerah pemilihan ini, merupakan amanat Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024. Sementara ketentuan pelaksaan penataan Dapil mengacu kepada ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2022.
Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi, menuturkan tahapan penataan Dapil ini merupakan perintah UU yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Hal ini dalam rangka memastikan kondisi Dapil yang ada tetap sesuai dengan prinsip penyusunan daerah pemilihan.
" Jika kondisinya tidak sesuai prinsip, maka pilihannya Dapil yang ada harus ditata ulang," kata Asfa, sapaannya.
Menurutnya, penataan Dapil itu hal biasa dalam Pemilu. Kondisi Dapil di Kabupaten Kuningan benar-benar sesuai dengan 7 prinsip penyusunan dapil, yaitu adanya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, ada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.
Pihaknya sudah menayangkan pengumuman resmi rancangan Dapil di website https://kab-kuningan.kpu.go.id. sejak Rabu (23/11/2022) ini.
Pengumuman disampaikan agar masyarakat mendapat kesempatan menyampaikan masukan/tanggapan terhadap rancangan Dapil.
"Proses pemberian masukan atau tanggapan masyarakat berlangsung mulai 23 November sampai 6 Desember 2022. Berikutnya akan digelar uji publik pada rentang tanggal 7-16 Desember 2023," terangnya.
Masyarakat, imbuhnya, bisa mengunduh opsi rancangan Dapil ini melalui website KPU Kuningan.
Penyampaian tanggapan atau masukan masyarakat bisa dilakukan dengan ketentuan yang ada pada pengumuman tersebut.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman, mengungkapkan ada 2 rancangan Dapil di Kabupaten Kuningan untuk Pemilu 2024 mendatang. Kedua rancangan tersebut meliputi Dapil eksisting seperti yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu, dan Dapil hasil penataan sebagai alternatif.
"Kami memang diperintahkan untuk merancang opsi Dapil selain yang exsisting oleh KPU RI. Bahkan dimintanya sampai 3 opsi," ujar Maman.
Dari dua rancangan dapil tersebut ada opsi penataan Dapil menjadi 6. Sedangkan satu opsi lagi masih memiliki wilayah yang sama dengan Dapil eksisting (seperti yang dipakai pada pemilu 2019 lalu). (Nars)
Posting Komentar
0 Komentar