Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Dicoklit Pantarlih Kelurahan Cigugur, Bupati Acep: Pendataan Hak Suara Tahapan Penting

Petugas Pantarlih Kelurahan Cigugur melakukan Coklit di kediaman Bupati Kuningan, Acep Purnama. Coklit merupakan tahapan penting menjelang Pemilu, untuk memastikan data pemilik hak suara pada Pemilu nanti.

KUNINGAN - Melalui petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Cigugur, Komisi Pemilihan Umum {KPU) Kabupaten Kuningan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada Bupati Kuningan, Acep Purnama, di BTN Cigugur Lingkungan Manis, Kelurahan/Kecamatan Cigugur, pada Selasa (14/02/2023).


Sesuai data di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), petugas melakukan Coklit langsung di kediaman Bupati Acep.



Ikut mendampingi petugas Pantarlih yang melakukan Coklit di rumah orang nomor satu di Kabupaten Kuningan ini, Komisioner KPU, Maman Sulaeman bersama PPK Cigugur, PPS Kelurahan Cigugur dan Panwas Kecamatan Cigugur, serta PKD Kelurahan setempat. 


Usai dicoklit, kepada kuninganreligi.com, Acep mengatakan kegiatan Coklit adalah salah satu tahapan Pemilu 2024 yang  berlangsung hingga 14 Maret 2023 mendatang.


"Saya berharap kegiatan pencocokan dan penelitian para pemilih ini bisa berlangsung sesuai tahapan, dan Saya mengajak masyarakat Kuningan supaya mensukseskan kegiatan Coklit ini," ujar Acep.


Karena pentingnya tahapan Coklit ini, Bupati berpesan kepada masyarakat, bilamana ada petugas Pantarlih datang ke rumah untuk mencocokan data dari DP4, supaya dilayani dengan baik.


"Jangan menghindar, karena Coklit ini bagian dari pendataan hak suara masyarakat," katanya.


Tepat hari ini, 14 Februari, sebut Bupati, adalah satu tahun menuju pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti.


"Saya mengajak kepada masyarakat supaya menggunakan hak suaranya pada Pemilu nanti, karena itu adalah bagian hak Demokrasi masyarakat dalam mensukseskan Pemilu," tandasnya.


Sementara, Komisioner KPU Divisi Tekhnik, Maman Sulaeman, menjelaskan, di Kuningan sendiri ada sebanyak 3.592 Pantarlih yang akan menyasar semua masyarakat yang terdata di DP4. 


"Jumlah Pantarlih adalah sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Kuningan. Mereka dilengkapi atribut, diantaranya, rompi, topi, ID Card, dan alat kerja lainnya," terang Maman.


Dikatakannya, sesuai Pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022, dalam melaksanakan kegiatan Coklit, Pantarlih melakukan kerja diantaranya, mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK.


Kemudian, petugas Pantarlih juga mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih. 


"Selanjutnya, memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan, mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas," tuturnya.


Tugas Pantarlih lainnya adalah mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.


"Pantarlih juga mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el, serta mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya," sebut Maman.



Disambungnya, Pantarlih juga bertugas menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, mencoret pemilih ganda, mencoret yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun. 


"Pantarlih akan mencatatnya dalam buku kerja Pantarlih, dan akan dilaporkan setiap hari kepada PPS. Secara berkala, PPS akan melaporkannya kepada KPU melalui PPK," tutupnya. (Nars)

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad