![]() |
Penyerahan berkas pembebasan bersyarat kepada narapidana terorisme di Lapas Kelas II A Kuningan, Selasa (28/02/2023) malam |
KUNINGAN - Lapas Kelas IIA Kuningan menggelar kegiatan pembebasan bersyarat atas dua orang narapidana terorisme dari Lapas Kelas IIA Kuningan, pada Selasa (28/02/2023) malam.
Kegiatan pembebasan bersyarat tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-348.PK.05.09 Tahun 2023.
"Narapidana terorisme yang dibebaskan adalah Arif Ridwan alias Arif alias Arif al Ghuroba bin Iskandar dan Teddy Ivan Dwi Bintara alias Teddy alias Adam alias Abu Jahal alias John Tara bin Nono Marsono," terang Kalapas Kelas II A Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, Selasa malam kepada kuninganreligi.com.
Ia menambahkan, kedua warga binaan ini sebelumnya, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme sesuai dengan Pasal 15 jo Pasal 7 UU RI No.15 Tahun 2003.
" Alhamdulillah, kegiatan pembebasan bersyarat ini dihadiri oleh Kalapas Kelas IIA Kuningan, Ka.KPLP, Kasi Binadik, Polres Kuningan, Densus 88 Kalbar, Kodim 0615, Anggota Badan Intelijen Negara, Pamong Napiter Lapas Kuningan, dan Brimob, " paparnya.
Kalapas Kurnia Panji Pamekas menyampaikan, kegiatan pembebasan bersyarat ini telah dilaksanakan pada Selasa, pukul 18.30 hingga selesai di Lapas Kelas IIA Kuningan.
Pihaknya berharap pembebasan bersyarat ini dapat membantu kedua narapidana terorisme untuk dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat dan mengubah perilaku buruknya.
"Kami mengharapkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembebasan bersyarat tersebut," ungkapnya. (Nars)
Posting Komentar
0 Komentar