Bupati Teken SK Soal Kehumasan, Fungsi Kehumasan di Diskominfo Kuningan Masih Ada? - Kuningan Religi

Breaking


Selasa, 28 Maret 2023

Bupati Teken SK Soal Kehumasan, Fungsi Kehumasan di Diskominfo Kuningan Masih Ada?

Diskominfo Kuningan
Fungsi Kehumasan di Diskominfo Kabupaten Kuningan 

KUNINGAN - Kepala Dinas Kominfo Kuningan, Wahyu Hidayah menjelaskan, SK Bupati Kuningan bernomor 060/KPTS.217-Org./2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kehumasan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan bukan berarti seluruh fungsi Kehumasan Pemkab Kuningan dipegang oleh Bidang Prokompim.


Dengan adanya SK Bupati tersebut, imbuhnya, semakin jelas adanya pembagian fungsi Kehumasan untuk masing-masing instansi yang memegangnya.


"Ada 4 kategori tugas kehumasan di lingkup Pemkab Kuningan ini. Pertama yang dipegang Bidang Prokompim, kemudian Diskominfo Kuningan, masing-masing perangkat daerah (SKPD) dan tugas kehumasan di pemerintah desa," kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/03/2023).


Jadi, katanya, keempat pembagian fungsi Kehumasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan ini sudah sangat jelas siapa berperan apa dalam mengemban amanah kehumasan dan PPID.


"Jadi untuk Prokompim sudah jelas memegang kehumasan untuk pimpinan dan terkait kebijakan daerah juga PPID di lingkungan Setda Kuningan," paparnya.


Kemudian, Diskominfo sendiri punya tugas kehumasan seperti meningkatkan pelayanan publik dan penyebarluasan informasi pembangunan strategis kepada masyarakat.


"Diskominfo juga bertugas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama, dan PPID untuk Diskominfonya sendiri, selain itu, dinas ini juga bertanggung jawab dalam pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang layanan publik," paparnya.


Ditambahkannya, Diskominfo juga melaksanakan Program Kuningan Sapu Bersih Hoaks sebagai upaya untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan masyarakat.


Dalam rangka menyebarluaskan informasi, dinas ini menggunakan berbagai media seperti website resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, media sosial, siaran radio, brosur, leaflet, buklet, poster, dan media lain yang dianggap perlu.


"Kami juga menjalin hubungan dengan pemangku kepentingan, dinas ini juga melakukan komunikasi kelembagaan dan mengoordinasikan Forum Komunikasi Media Tradisional serta Kelompok Informasi Masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat," ungkap Wahyu.


Melalui monitoring, kliping dan analisis pemberitaan, dinas ini juga memberikan masukan bagi Bupati dalam menetapkan dan menyempurnakan perumusan kebijakan serta langkah-langkah pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kuningan.


Untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas kehumasan Pemerintah Daerah, dinas ini juga melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada unit kehumasan Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa.


"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik dan meningkatkan penyebarluasan informasi pembangunan strategis kepada masyarakat," kata Wahyu lagi. (Nars)