![]() |
Ilustrasi orang berdoa (foto: unidagontor.ac.id) |
KHAZANAH - Pembaca yang Budiman, hanya 20 hari lagi, kita akan menyambut kedatangan Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah.
Sesuai ajaran agama Islam, setiap Muslim yang telah baligh dan berakal diwajibkan menjalankan Ibadah Puasa. Kecuali yang memiliki halangan sesuai syariat yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di hari-hari Bulan Ramadhan.
Seperti yang sering dialami para Muslimah, pasti ada halangan yang membuat puasa kita tidak penuh satu bulan. Karena secara kodrat, wanita yang telah baligh, halangan berupa haid atau wanita hamil/menyusui, tentu ada keringanan untuk tidak berpuasa.
Bahkan untuk wanita yang sedang haid, ajaran Islam malah mengharamkan untuk berpuasa.
Halangan tersebut, tentu membuat kita memiliki "utang" puasa setelah Ramadhan berlalu. Lantas bagaimana caranya kita membayar utang puasa tersebut?
Membayar utang puasa bisa dilakukan dengan berpuasa di lain waktu atau di luar Bulan Ramadhan. Dengan catatan, waktu melakukan Puasa Qadha ini bukan di waktu yang dilarang menurut ajaran agama.
Apakah bisa melakukan Puasa Qadha digabungkan dengan puasa Sunnah Senin-Kamis?
Menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunah Senin Kamis dalam satu waktu hukumnya boleh, demikian menurut pandangan para ulama.
Hal ini dilakukan oleh sebagian orang untuk mengganti utang puasa Ramadan yang belum terbayar tahun lalu. Namun, perlu diingat bahwa yang tidak boleh dilakukan adalah mengubah niat puasa sunah menjadi puasa qadha.
Menurut keterangan para ulama, mengubah niat puasa qadha menjadi puasa sunah diperbolehkan. Seperti hal yang pernah disampaikan oleh Ustaz Buya Yahya dan Abdul Somad dalam ceramahnya.
Namun, niat puasa qadha harus dibaca dari malam hari sebelum waktu fajar tiba, karena kalau baru dibaca pada pagi hari, puasanya tidak sah.
Bagi yang ingin menggabungkan niat puasa qadha dan puasa Senin Kamis, cukup membaca niat puasa qadha saja di dalam hati tanpa perlu membaca niat puasa Senin Kamis.
Adapun bacaan niat puasa qadha Ramadan adalah "Nawaitu shauma ghodin an qadha'I fardhi syahri romadhoona lillahi taala" yang artinya "Aku berniat untuk meng-qadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta ala."
Dengan demikian, bagi yang memiliki utang puasa Ramadan dan ingin menggantinya dengan puasa Senin Kamis, dapat menggabungkan keduanya dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Namun, tetap harus memperhatikan waktu dan niat puasa yang dibaca agar puasanya sah. (Nars/dari berbagai sumber)