![]() |
Obyek wisata Waduk Darma |
KUNINGAN - Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat tertanggal 21 Maret 2023 yang ditujukan kepada Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan. Surat tersebut berisi tentang masalah pengelolaan Waduk Darma dan penarikan tiket masuk tanpa izin yang terjadi di Kabupaten Kuningan.
Dalam surat tersebut, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa Waduk Darma Kabupaten Kuningan merupakan aset milik pemerintah provinsi yang tercatat dalam KIB dan bersertifikat.
" Penataan dan revitalisasi Waduk Darma Kabupaten Kuningan menggunakan dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2019, 2021, dan 2022," tulis surat tersebut.
Dalam hal pengelolaan Waduk Darma, kata surat dari Dinas SDA Jabar ini, sebelum ada pengelola yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, siapa pun dilarang melakukan pengelolaan Waduk Darma dan penarikan tiket masuk atau parkir.
"Setiap pungutan yang diambil/dilakukan oleh pihak lain selain pengelola resmi, dianggap sebagai pungutan liar dan melanggar peraturan perundangan terkait pengelolaan aset atau barang milik daerah," tandas surat itu.
Dalam hal ini, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat menugaskan UPTD PSDA WS Cimanuk-Cisanggarung untuk memelihara aset yang ada di Waduk Darma sebelum ada pengelola yang ditetapkan.
Dengan demikian, perlu adanya perhatian dari pihak-pihak terkait untuk menghindari pelanggaran dan menjaga keberlangsungan pengelolaan aset milik daerah yang baik. (Nars)