Kadiskopdagperin: Penjual Pakaian Bekas Impor di Kabupaten Kuningan Masih Jarang - Kuningan Religi

Breaking


Kamis, 30 Maret 2023

Kadiskopdagperin: Penjual Pakaian Bekas Impor di Kabupaten Kuningan Masih Jarang

Larangan impor pakaian bekas
Kadiskopdagperin Kuningan, Drs. U. Kusmana, S.Sos, M.Si.

KUNINGAN - Adanya larangan aktivitas jual-beli pakaian bekas impor dari pemerintah disikapi positif oleh Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan. Meski disebutkan bahwa di Kabupaten Kuningan para pelaku niaga pakaian bekas impor masih jarang, namun Pemkab Kuningan akan menindaklanjuti larangan dari pemerintah tersebut dengan mengeluarkan surat edaran kepada para pelaku perdagangan pakaian bekas impor di Kabupaten Kuningan.


Hal tersebut dikatakan Kepala Diskopdagperin Kuningan, U Kusmana, saat dikonfirmasi kuninganreligi.com pada Selasa (28/03) kemarin di ruang kerjanya.


"Namun kita akan lakukan dulu pendekatan kepada para pelaku bisnis pakaian bekas impor ini. Dan masih menunggu surat resmi dari Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat sebagai dasar untuk melarangnya," sebut Kadiskopdagperin Kuningan.


Menurutnya, penjualan pakaian bekas impor memang diketahui semakin marak di Indonesia, menyusul permintaan pasar akan pakaian bekas impor ini yang semakin tinggi karena dari sisi harga memang jauh lebih murah daripada pakaian produksi baru.


"Pak Presiden sendiri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal ini karena dianggap mengganggu produksi dalam negeri dan industri UMKM," kata Uu.


Dikatakannya lagi, sebenarnya larangan impor pakaian bekas telah diatur oleh pemerintah sejak 2006 melalui undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.


"Ada sanksi pidananya bagi yang melanggar larangan impor pakaian bekas ini. Yakni sesuai dengan Pasal 102, Pasal 102A, dan Pasal 102B dari undang-undang tersebut," tandasnya.


Ia juga menjelaskan, ada beberapa dampak negatif dari aktivitas jual-beli pakaian bekas impor ini. Diantaranya adalah dari aspek kesehatan, lingkungan dan ekonomi masyarakat dalam negeri.


Dari aspek kesehatan, disebutkannya, berdasarkan penelitian balai pengujian mutu barang menemukan bakteri E. coli, jamur kapang, dan khamir pada pakaian bekas. 


"Selain itu, dari aspek lingkungan, pakaian bekas impor ini ternyata banyak yang tidak terjual dan menghasilkan limbah tekstil mencapai 20-40% dari produk yang diimpor sehingga berdampak negatif pada lingkungan," ujarnya.


Selain itu, dari segi ekonomi dalam negeri, impor pakaian bekas ilegal ini ternyata dapat berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan yang didominasi oleh UMKM tekstil. (Nars)