![]() |
Razia rutin terhadap kamar hunian warga binaan digelar Lapas Kelas II A Kuningan pada Sabtu malam (04/03/2023) |
KUNINGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan melakukan razia kamar hunian warga binaan pada Sabtu malam (04/03/2023). Razia dilakukan untuk meminimalisir barang-barang terlarang di dalam lapas.
Kegiatan yang dilakukan di Kamar 19 & 30 Blok Bawah tersebut dihadiri oleh Ka.KPLP, staf KPLP, Komandan Jaga Regu Malam, dan anggota Regu Jaga Dinas Malam.
"Saya memerintahkan untuk melakukan razia ini untuk meminimalisir adanya barang-barang terlarang di dalam lapas yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Kurnia Panji Pamekas dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu malam.
Hasil penggeledahan tersebut mengungkap sejumlah barang terlarang yang dimiliki oleh para warga binaan. Diantaranya adalah lima buah korek api gas, satu buah kerokan janggut, sepuluh buah paku, dan seutas kabel rusak sepanjang satu meter. Namun, tidak ditemukan adanya barang terlarang berupa narkoba dan handphone.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meminimalisir adanya barang-barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas," tutur Kalapas Kurnia.
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Selain itu, pihak lapas juga mengimbau kepada keluarga dan pengunjung warga binaan untuk tidak membawa barang-barang terlarang saat berkunjung ke lapas.
Kepada para warga binaan, Kalapas juga mengingatkan agar mematuhi aturan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Kegiatan razia kamar hunian warga binaan ini merupakan bagian dari upaya pihak lapas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas," katanya.
Pihak lapas berharap para warga binaan dapat menghargai aturan dan menjaga keamanan di dalam lapas demi terciptanya lingkungan yang kondusif dan aman bagi semua pihak.(Nars)
Posting Komentar
0 Komentar