Tina Wiryawati Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran - Kuningan Religi

Breaking


Kamis, 23 Maret 2023

Tina Wiryawati Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

 


KUNINGAN - Anggota DPRD Jabar, Hj Tina Wiryawati, mengingatkan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran yang mencari penghasilan di luar negeri. Menurutnya, keberadaan pemerintah sangat diperlukan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja migran.


Pada sosialisasi Perda Provinsi Jabar nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar pada Selasa (22/3/2023), Tina menjelaskan bahwa aturan hukum dalam perda harus dijalankan secara optimal untuk melindungi pekerja migran dari praktik perdagangan orang.


"Masyarakat kita harus dilindungi, negara harus hadir dan memberikan perlindungan bagi pekerja migran. Kami ingin memperkenalkan perda ini agar memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat," ujarnya.



Tina menekankan bahwa seluruh masyarakat di Jabar, khususnya calon pekerja migran, harus mendapat perlindungan dari praktik perdagangan orang, termasuk upaya perbudakan, kerja paksa, dan korban kekerasan.


"Sosialisasi perda tentang perlindungan pekerja migran ini harus dilakukan kepada masyarakat, sehingga perlindungan terhadap pekerja migran dapat dilaksanakan. Harkat dan martabat manusia harus dilindungi dari perlakuan yang melanggar HAM," ungkapnya.


Tina berharap agar masyarakat lebih memahami dan memperhatikan perlindungan pekerja migran. Menurutnya, hal ini menjadi penting sebagai pedoman dan landasan hukum bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri.


Selain itu, Tina mengingatkan bahwa calon pekerja migran juga harus memenuhi persyaratan, seperti mengikuti pelatihan dan belajar bahasa asing agar dapat beradaptasi dengan mudah saat bekerja di luar negeri.


"Semoga masyarakat paham akan pentingnya Perda Perlindungan Pekerja Migran. Calon pekerja migran harus wajib mengikuti pelatihan sebelum berangkat. Saya harap masyarakat juga membantu menyebarkan informasi mengenai perda ini agar dapat memperhatikan keselamatan mereka saat bekerja di luar negeri," tutupnya.

(NARS)