![]() |
Tersangka AR (22 tahun) diduga membunuh nenek akibat sakit hati karena perkataan korban. |
KUNINGAN - Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Perumahan Puri Asri 3, Kabupaten Kuningan, yang terungkap Senin (17/04), diduga dilakukan oleh cucu korban sendiri.
Korban AT (65 tahun) diduga dihabisi nyawanya oleh Sang Cucu berinisial AR (22 tahun), warga Kelurahan Purwawinangun, karena motif sakit hati dan tidak terima atas kata-kata yang dilontarkan korban kepada pelaku.
Hal itu terungkap dalam ekspose kasus kriminal di Mapolres Kuningan, Kamis (20/04/2023), yang disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyo.
"Tersangka dijerat Pasal 340, 338 Jo 365 KUHP Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang atau Pembunuhan," kata Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, bahwa tersangka ini sakit hati atas perkataan dari korban yang dianggap menghina tersangka.
"Akhirnya tersangka menghabisi nyawa korban dengan melukai bagian kepala dengan beberapa benda. Kemudian korban terjatuh dan masih dihujani lagi oleh benda tajam oleh tersangka," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan ilmiah yang dilakukan Tim Polres Kuningan, hanya dalam kurun waktu 8 jam, polisi berhasil mengamankan tersangka di satu tempat yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan.
Dari beberapa tempat, polisi menyita barang bukti aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka, berupa 1 potong kaos, 1 bilah pisau, 2 alat pel lantai, 2 unit handphone, 1 buah KTP atas nama almarhum suami korban, 1 kendaraan roda 4 dan 1 sepeda motor. (Nars)