![]() |
Jubir Pansus 2 LKPJ Bupati Kuningan Protes Hasil Pansus Tidak Dibacakan pada Paripurna |
KUNINGAN - Suasana Paripurna DPRD Kuningan tentang Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Kuningan tahun 2022, yang digelar Kamis (27/04/2023) kemarin diwarnai interupsi.
Saat juru bicara Pansus 2 LKPJ, Yaya, akan membacakan hasil pembahasan Pansus dan rekomendasi Pansus 2 untuk perbaikan kinerja Pemkab Kuningan, beberapa peserta paripurna mengajukan interupsi.
Salah satu interupsi disampaikan Apang Sujaman, dari Fraksi PDIP, yang meminta paripurna untuk tidak membacakan hasil pembahasan masing-masing pansus, namun hanya disampaikan kepada pimpinan DPRD.
Interupsi Apang Sujaman mendapat respon setuju dari sebagian besar peserta paripurna. Namun, Yaya, dari Fraksi PKS, tetap ingin agar hasil pembahasan masing-masing pansus tentang LKPJ Bupati Kuningan ini tetap dibacakan.
"Apa yang dihasilkan dari Pansus (LKPJ Bupati Kuningan) ini lebih baik disampaikan saja, agar ini jadi bahan informasi bagi masyarakat, sehingga mereka tahu apa yang kita hasilkan dari Pansus ini," kata Yaya.
Jangan sampai, imbuhnya, masyarakat tidak tahu jejak-jejak kerja anggota DPRD yang telah bekerja dalam membahas LKPJ Bupati Kuningan ini.
Interupsi Yaya ini ditanggapi Pimpinan DPRD, Nuzul Rachdy, bahwa berdasarkan hasil voting peserta Paripurna menghendaki tidak dibacakannya hasil Pansus.
"Namun untuk informasi ke masyarakat, nanti hasil pembahasan Pansus termasuk rekomendasi DPRD Kuningan untuk Bupati Kuningan ini akan kita publikasikan ke media massa," ujar Ketua DPRD, Nuzul Rachdy.
Menurut informasi, Hari Jum'at (28/04/2023) ini akan digelar Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 188.4/KPTS.08-DPRD/2023 Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kuningan Tahun Anggaran 2022. Agenda Paripurna akan dimulai pada pukul 13:00 WIB. (Nars)