![]() |
Pertemuan Komisi 1 DPRD Kuningan dengan perwakilan THL dan honorer di Kabupaten Kuningan |
KUNINGAN - Kedatangan perwakilan honorer tenaga teknis di Kabupaten Kuningan ke gedung DPRD untuk beraudiensi dengan jajaran Komisi 1 meminta agar Pemkab Kuningan serius memperhatikan nasib mereka untuk diakui status kepegawaiannya.
"Pokoknya tahun ini kami harus diprioritaskan, jangan hanya perhatikan nakes dan guru. Kami, tenaga teknis pun banyak berkontribusi untuk pembangunan di Kabupaten Kuningan," ujar Dudi Lukman dan Undang Sutisna, perwakilan THL dan honorer yang ikut beraudiensi dengan Komisi 1 DPRD Kuningan, Jum'at (28/04/2023) kemarin.
Kegalauan para tenaga honorer dan THL ini karena pada batas waktu November 2023 nanti mereka khawatir dirumahkan dan akan kehilangan pekerjaan.
"Jika benar kami dirumahkan pada November nanti, dari mana kami bisa menghidupi keluarga?," sebut Dudi.
Para THL dan honorer tenaga teknis ini memiliki harapan besar agar Pemkab Kuningan bisa membantu memberikan solusi atas nasib mereka untuk diakui status kepegawaiannya sebelum November 2023.
Undang menyebutkan, sudah berapa kali pihaknya menyampaikan aspirasi bahkan hingga menginap tiga malam di Jakarta, namun lagi-lagi hanya janji manis yang mereka dapatkan. Kenyataannya pada pengumuman hasil seleksi PPPK kemarin, para THL dan honorer yang sudah puluhan tahun bekerja tetap tak mendapatkan tempat.
Menanggapi aspirasi para THL dan Tenaga Honorer Kabupaten Kuningan ini, salah seorang anggota Komisi 1 DPRD Kuningan, Rana Suparman, bahwa pihaknya sangat memahami apa yang disampaikan.
"Permasalahan ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2004 saat dikeluarkan Permendagri tentang larangan pengangkatan tenaga honorer. Larangan ini sudah ada sejak dulu, tapi kenyataannya, eselon-eselon di birokrasi masih ada yang nakal membuka pintu untuk bertambahnya jumlah honorer dan THL ini," paparnya.
Akhirnya, imbuh Rana, permasalahan yang menyangkut nasib THL dan honorer ini makin menumpuk dan tidak terselesaikan.
"Ini problemnya bukan hanya di Kuningan, namun se-Indonesia," kata Rana.
Pada perkembangan terakhir, di tingkat pusat, tuturnya, sudah ada pertemuan antara Komisi 2 DPR RI dengan Menpan-RB pada 14 April 2023, yang menegaskan bahwa (masalah) tenaga honorer harus dituntaskan maksimal pada tanggal 28 Nopember 2023.
"Yang saya takutkan, meski ada ruang waktu untuk penyelesaian masalah ini, tapi malahan database-nya yang enggak benar," sebutnya.
Jangan-jangan, kata Rana lagi, dengan database yang tidak benar ini, upaya penuntasan masalah THL dan honorer ini tidak akan tepat sasaran.
"Makanya, nanti kita akan minta apakah BKPSDM Kuningan punya database THL dan honorer ini. Karena terus terang hingga saat ini Komisi 1 DPRD Kuningan pun belum punya," sebutnya.
Pada audiensi selanjutnya, yang direncanakan akan digelar Selasa (02/05/2023) nanti, Komisi 1 DPRD Kuningan berjanji akan menghadirkan BKPSDM Kuningan dan Sekda untuk duduk bersama membahas masalah ini dengan Forum THL dan honorer. (Nars)