Dua Kades Asal Kabupaten Kuningan Bawa Pulang Penghargaan Paralegal Tingkat Nasional - Kuningan Religi

Breaking


Jumat, 02 Juni 2023

Dua Kades Asal Kabupaten Kuningan Bawa Pulang Penghargaan Paralegal Tingkat Nasional

 

Paralegal Justice Award 2023
Dua kepala desa asal Kabupaten Kuningan meraih penghargaan Paralegal Justice Award tahun 2023 dari Kemenkumham 

KUNINGAN - Dua dari empat kepala desa di Kabupaten Kuningan mendapat anugerah penghargaan pada agenda Malam Anugerah Paralegal Justice Award 2023, yang digelar di Jakarta, Kamis (01/06/2023).


Kedua kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Sindangagung, Arief Amarudin, dan Kepala Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, D Krisna Suhendar.


Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan, dengan hadirnya kepala desa yang diberikan mandat sebagai Paralegal di desanya, maka kasus pidana kecil bisa diselesaikan di tingkat desa/kelurahan tanpa harus diselesaikan oleh lembaga penegak hukum, atau dibawa ke pengadilan.


"Kades dan lurah ini dilatih agar dapat berperan sebagai mediator bila ditemukan kasus pidana kecil yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan pendekatan kearifan lokal," ujar Yasonna.

Ditambahkannya, peran Non Litigation Peacemaker (NLP) yang disematkan kepada sejumlah kades terpilih ini menjadi sangat penting, karena sesuai konsep restoratif justice baik dalam hukum pidana maupun yang ada perdata.


"Para kepala desa dan lurah memiliki peran sebagai mediator dan 'non-litigation peacemaker. Dengan begitu Kepala Desa dan Lurah bisa menekan jumlah perkara agar tidak menumpuk di pengadilan," ungkapnya.


Terpisah, Kades Kertayasa, Arief Amarudin, saat dihubungi kuninganreligi.com, Jum'at (02/06/2023) sore, mengatakan, dari 300 peserta Paralegal Justice Award (PJA) terpilih 150 kades yang mendapatkan anugerah NLP dan mendapatkan fasilitas serta pengakuan untuk memutuskan perkara hukum di desa.


"Ini hasil kegiatan Paralegal Academy peningkatan kapasitas tentang hukum dan keparalegalan. Tujuannya adalah untuk menangani masalah hukum agar tidak sampai ke pengadilan," kata Arief.


Para kades yang mendapatkan gelar NLP ini telah melalui 2 kali tes termasuk kemudian diwawancarai Hakim Mahkamah Agung.


"Setelah melalui voting juga yang melibatkan masyarakat umum akhirnya diumumkan 150 kades penerima penghargaan PJA ini," ucapnya.


Fasilitas yang didapatkan para penerima penghargaan ini, pertama gelar non akademik yang bisa disematkan di belakang namanya atau disingkat NLP.  Kemudian, mendapatkan baju jubah Hakim, mendapatkan pin dari Kementerian Hukum, piala/trophy dan medali.


Selain itu 2 kades lain yakni Kades Bojong, Kecamatan Cilimus dan Kades Bojong, Kecamatan Kramatmulya hanya mendapatkan gelar NLP, tidak mendapatkan fasilitas  lainnya.


"Para kepala desa yang mendapat gelar NLP ini nanti bisa menangani kasus-kasus yang terjadi di masyarakat, bisa memberikan legal-formal tembusan sampai ke pengadilan, namun tidak dalam ikut serta proses pengadilan tapi bisa memberikan rekomendasi dan keputusan yang diberikan oleh Hakim tunggal Desa," paparnya. (Nars)