Fenomena Pohon Terbakar Kembali Terjadi, Ternyata Ini Penyebabnya - Kuningan Religi

Breaking


Minggu, 04 Juni 2023

Fenomena Pohon Terbakar Kembali Terjadi, Ternyata Ini Penyebabnya

 

Pohon terbakar
Sebuah pohon besar di area permakaman terbakar pada Ahad (04/06) siang

KUNINGAN - Fenomena pohon terbakar kembali terjadi di Kabupaten Kuningan setelah beberapa tahun lalu kejadian serupa pernah terjadi pada Pohon Beringin yang pernah ada di Alun-alun Cilimus.


Kali ini, sebuah pohon tua dan besar, Pohon Lame, yang berada TPU Astana Gede, Kelurahan Kuningan, Kabupaten Kuningan terbakar hebat di bagian dalam batangnya pada  Ahad (04/06/2023).


Pohon Lame  yang terbakar memiliki diameter sekira 2 meter dan ketinggian sekitar 30 meter.


Menurut keterangan dari Dadi Setiadi, Kepala Kelurahan Kuningan, kebakaran terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang saksi bernama Bapak Sigit, yang merupakan seorang warga sekitar, melihat kepulan asap dari pohon di TPU Astana Gede saat sedang berjalan. 


Khawatir akan membesarnya api, saksi tersebut segera memeriksa lokasi dan melihat api yang membakar pohon lame. Ia segera melaporkan kejadian kebakaran ini ke Kantor UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan.

Tim pemadam kebakaran tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, hanya dalam waktu sekitar 5 menit setelah laporan diterima. Tim yang terdiri dari 1 randis damkar dan 4 anggota dari Regu 2 Piket UPT Damkar ini dibantu oleh perangkat Kelurahan Kuningan, Babinsa Kelurahan Kuningan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuningan, serta sejumlah warga setempat. 


Dengan upaya bersama, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.30 WIB, dalam waktu sekitar 30 menit.


"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan data, penyebab kebakaran ini diduga berasal dari pembakaran daun kering yang disengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas Kepala UPT Damkar Kuningan, M Khadafi Mufti pada Ahad petang.


Diduga, imbuhnya, pembakaran tersebut dilakukan setelah membersihkan pemakaman dan api dibakar di bawah pohon lame tersebut. 


Petugas damkar memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar yang berada di lokasi kejadian, serta memberikan pengarahan hukum tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. 


"Sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku kebakaran yang menyebabkan bahaya jiwa orang lain diatur dalam Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal selama 1 tahun," paparnya.


Selain itu, pelaku pembakaran lahan juga akan dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang No. 32 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan akan dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan denda minimal 3 miliar rupiah serta maksimal 10 miliar rupiah. (Nars)