KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah menyelesaikan proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) dan secara resmi menyerahkan berita acara hasil verifikasi kepada partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2024. Penyerahan berita acara tersebut dilakukan di Sekretariat KPU Kuningan pada Sabtu (24/6/2023).
Maman Sulaeman, Koordinator Divisi Penyelenggaraan KPU Kuningan, menyatakan bahwa setelah dilakukan verifikasi dokumen administrasi bacaleg, ke depan agar tidak ada lagi yang belum memenuhi syarat (BMS).
Ia menekankan pentingnya agar semua dokumen memenuhi syarat (MS). Bagi calon yang memiliki dokumen dengan status BMS, mereka diharapkan segera memperbaiki seluruh dokumen yang belum memenuhi syarat sebelum batas waktu yang ditentukan.
KPU Kuningan memberikan catatan kepada partai politik sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Partai politik dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Setelah batas waktu tersebut, KPU akan menyusun persiapan daftar calon sementara (DCS) yang nantinya akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS)
"Kami telah menyelesaikan proses verifikasi dan semua catatan administrasi yang perlu diperbaiki telah dicatat dengan baik," ungkap Maman.
Setelah partai politik memperbaiki berkas yang telah diberikan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang untuk memeriksa berkas perbaikan yang diajukan.
"Kami akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perbaikan yang diajukan menuju DCS. Pada umumnya, DCS yang diumumkan sudah memenuhi syarat," tambahnya.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023, akan dilakukan pencermatan rancangan DCS. Kemudian, pada tanggal 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023, dilakukan penyusunan dan penetapan DCS. Pada periode tanggal 12 Agustus hingga 18 Agustus 2023, akan dilakukan pengecekan terhadap calon yang tidak memenuhi syarat.
Maman berharap agar partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan segera menindaklanjuti hasil verifikasi dokumen administrasi dan melakukan perbaikan yang diperlukan.
Ia menyebutkan, Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang berstatus pekerjaan PNS, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Karyawan BUMN, BUMD atau status pekerjaan yang dilarang menurut peraturan Perundang-undangan, harus melampirkan Surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima pengajuan pengunduran diri dari instansi tempat bekerjanya dan diserahkan pada saat pengajuan Bakal Calon ke KPU Kuningan.
Kemudian SK Pemberhentiannya diserahkan ke KPU Kab Kuningan paling lambat tgl 3 Okrober 2023
Sekira dalam dua bulan ini, partai politik peserta pemilu di Kabupaten Kuningan akan melakukan perbaikan dokumen sesuai dengan catatan yang diberikan oleh KPU. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua bakal calon memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh PKPU.
Dengan demikian, Pemilu 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan baik, mendorong partisipasi aktif masyarakat, dan menghasilkan anggota DPRD yang berkualitas dan mampu mewakili kepentingan masyarakat dengan baik.
KPU Kuningan siap untuk melanjutkan tahapan-tahapan berikutnya, termasuk verifikasi ulang dan penyusunan daftar calon sementara.
Dengan penyerahan berita acara verifikasi dokumen persyaratan bacaleg kepada partai politik, diharapkan proses seleksi dan penentuan calon anggota DPRD dapat berjalan dengan lebih efisien dan terpercaya.
KPU Kuningan mengimbau kepada semua pihak terkait, terutama partai politik dan calon bacaleg, untuk mematuhi ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan. (Nars)