KUNINGAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan beserta seluruh jajaran telah berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pelaku di wilayah hukum Polres Kuningan. Saat ini, telah diamankan satu orang tersangka terkait kasus tersebut.
Pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan Rabu (21/06/2023, yang dipimpin oleh Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, dan Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Anggi Eko Prasetyo dijelaskan identitas tersangka, pelaku bernama R. Z., seorang wiraswasta berusia 49 tahun, yang beralamat di Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Sedangkan korban adalah seorang anak berusia 16 tahun dari Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan kronologis kejadian, pada hari Senin, tanggal 17 April 2023, sekira jam 01.30 WIB, terduga tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di rumah tempat tinggal pelaku yang berada di Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Kemudian Bulan Desember 2022, pelapor menerima panggilan telepon dari anak korban yang kemudian mengungkapkan bahwa anak tersebut sering kali menjadi korban pencabulan oleh pelaku saat bekerja di rumah pelaku.
"Pelaku melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali kejadian yang dilaporkan oleh korban. Perbuatan tersebut terjadi mulai dari bulan November 2022 hingga bulan April 2023," jelas Kapolres.
Merasa tidak tahan dengan kejadian yang menimpa anak korban, pelapor memutuskan melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib di Polres Kuningan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Anggi Eko Prasetyo menambahkan, pelaku menggunakan modus operandi dengan cara memaksa korban, tanpa memberikan kesempatan untuk korban membela diri.
"Selain itu, pelaku juga melakukan pendekatan dengan merayu dan membujuk korban. Setelah melakukan perbuatan terakhir, pelaku memberikan uang kepada korban dengan alasan bahwa korban telah membantu pelaku sebelumnya," terang Kasat Reskrim.
Dalam penggeledahan, beberapa barang bukti berhasil disita dari anak korban, di antaranya adalah 1 buah kemeja panjang berwarna hitam dan 1 buah celana jeans panjang berwarna biru muda.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 76E, akan dikenai pidana penjara dengan rentang waktu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, bersama seluruh jajaran Polres Kuningan mengaku sangat serius dalam menangani kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya. (Nars)