Polres Kuningan Tangkap 4 Tersangka Pencurian Sepeda Motor, Salah Satunya Penadah dari Indramayu - Kuningan Religi

Breaking


Rabu, 21 Juni 2023

Polres Kuningan Tangkap 4 Tersangka Pencurian Sepeda Motor, Salah Satunya Penadah dari Indramayu

Polres Kuningan tangkap komplotan tersangka curanmor
Barang bukti berupa alat bantu untuk melakukan curanmor yang dilakukan 4 tersangka, diperlihatkan oleh jajaran Polres Kuningan pada konferensi pers, Rabu (21/06/2023)

KUNINGAN  - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan, di bawah komando Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, telah berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor R2, yang dikenal sebagai "Curanmor".


Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan selama satu tahun terakhir di wilayah hukum Polres Kuningan. Sebanyak 30 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diungkap, dan akibatnya, 4 tersangka berhasil diamankan.


Pada Konferensi Pers di Mapolres Kuningan, Rabu (21/03/2023), Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan tugas dengan baik dalam mengungkap serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor R2. 


"Kami berhasil mengamankan 4 tersangka yang terlibat dalam kejahatan ini dan 4 unit sepeda motor sebagai barang bukti," ujar Kapolres.


Tersangka pertama, terang Kapolres, dengan inisial H, seorang pria berusia 43 tahun dan merupakan warga Kabupaten Purwakarta. Tersangka H bertindak sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut. 


Kemudian, tersangka kedua, dengan inisial I, seorang pria berusia 27 tahun dan merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, berperan sebagai joki sekaligus pengawas sekitar. Tersangka ketiga, dengan inisial A, seorang pria berusia 40 tahun dan merupakan warga Kota Cirebon, juga berperan sebagai joki sekaligus pengawas sekitar. Sedangkan tersangka keempat, dengan inisial M, seorang pria berusia 43 tahun dan merupakan warga Kabupaten Indramayu, berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.


Selama proses pengungkapan, Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut. 


"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dari TKP Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dari TKP Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, " paparnya.


Barang bukti lainnya yang juga berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan sebagai sarana bantu dari TKP Kabupaten Tegal, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio sebagai sarana bantu, 1 buah kunci pas letter T sebagai alat bantu, 3 buah mata kunci sebagai alat bantu, dan 1 buah magnet sebagai alat bantu.


Sementara, Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyo menyebutkan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan penggunaan sepeda motor. Ketika melihat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan ditinggalkan oleh pemiliknya, tersangka H turun dan memastikan situasi aman sekitar sebelum membuka tutup kunci kontak menggunakan sebuah magnet.


Setelah berhasil membuka kunci kontak, Tersangka H menggunakan kunci pas letter T dan mata kunci untuk merusak kunci kontak sepeda motor tersebut. Setelah berhasil mencuri sepeda motor, Tersangka I atau Tersangka A membawa sepeda motor tersebut ke Tersangka M yang berada di Kabupaten Indramayu untuk dijual.


"Modus operandi para tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini melibatkan penggunaan sepeda motor sebagai sarana kejahatan. Mereka dengan cermat memilih saat-saat di mana sepeda motor baik yang terparkir di pinggir jalan maupun yang ada di dalam garasi rumah yang tanpa pengawasan pemiliknya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (3e) dan (4e) KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih pada waktu malam hari dalam sebuah pekarangan yang tertutup dan ada rumah di dalamnya, yang dilakukan tanpa izin pemilik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. 


Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 481 ayat 1 KUHPidana, yang mengatur tentang pembiayaan kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun bagi mereka yang membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan dengan sengaja.


Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menambahkan, Sat Reskrim Polres Kuningan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana pencurian.


"Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan semacam ini dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar," imbuhnya.


Ia meminta masyarakat meningkatkan upaya pengamanan sepeda motor miliknya dengan tidak cukup hanya mengunci stang dan kunci pengaman magnet yang disediakan pabrik.


"Tapi pemilik kendaraan juga harus menambah pengamanan kendaraan mereka dengan kunci ganda pada ban kendaraan atau lainnya," tandas Kapolres Willy Andrian. (Nars)