Sambut Putusan MK, Fraksi PKS Kuningan: Sistem Pemilu Terbuka Tingkatkan Keadilan Konstituensi Berdemokrasi - Kuningan Religi

Breaking


Jumat, 16 Juni 2023

Sambut Putusan MK, Fraksi PKS Kuningan: Sistem Pemilu Terbuka Tingkatkan Keadilan Konstituensi Berdemokrasi

Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan
Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan, Etik Widiati

KUNINGAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pemilu No. 7 tahun 2017. Keputusan ini disambut dengan gembira oleh masyarakat, termasuk Ketua Fraksi PKS Kabupaten Kuningan, Etik Widiati, yang melihatnya sebagai kesempatan baik bagi proses demokrasi di Indonesia.


Saat dikonfirmasi kuninganreligi.com, Jum'at (16/06/2023), Etik Widiati menyampaikan delapan poin penting yang sebagai respons Fraksi PKS DPRD Kuningan terhadap keputusan MK tersebut.


Pertama, Etik mengungkapkan kegembiraannya atas keputusan MK yang menolak uji materi terhadap UU Sistem Pemilu. Menurutnya, hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memilih calon legislatif secara terbuka dan meningkatkan kualitas konstituensi secara adil.


Kami memberikan apresiasi kepada MK karena telah meredakan kegaduhan dengan memperkuat tafsir ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. 


"Keputusan MK ini memberikan kepastian hukum bahwa sistem pemilu proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi," ujarnya.


Selanjutnya, Etik menjelaskan bahwa sistem terbuka merupakan pilihan yang elegan dalam berdemokrasi. Partai politik dapat menawarkan calon terbaik mereka, sementara rakyat memiliki hak penuh untuk menentukan pilihan terbaik mereka. 


"Keputusan untuk menerapkan proporsional terbuka akan memperkuat hubungan antara calon legislatif dan konstituennya," ungkap Etik.


Politisi PKS yang akan maju sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Jawa Barat ini juga menyoroti bahwa proporsional terbuka dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Hal ini secara otomatis akan meningkatkan partisipasi dan antusiasme masyarakat dalam pelaksanaan pemilu.


"Bahwa partisipasi masyarakat juga akan berdampak pada proses pengawasan, mulai dari pemungutan suara hingga penentuan hasil akhir. Kami melihat ini sebagai upaya yang sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pemilu, serta meminimalisir upaya kecurangan dan manipulasi suara," paparnya.


Etik menekankan pentingnya menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Dengan sistem pemilu terbuka, semua pihak, baik masyarakat, LSM, maupun lembaga pemantau pemilu, dapat dengan mudah mengawasi seluruh proses tahapan pemilu.


Ia menambahkan bahwa sistem proporsional terbuka dirasa lebih representatif. Semua partai politik dan calon legislatif memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemenang. 


Semua, ujarnya lagi, akan berlomba memasarkan kandidat mereka agar terpilih oleh rakyat. Dalam hal ini, Etik Widiati percaya bahwa ketika terpilih, para wakil rakyat akan lebih kuat dalam menjalankan fungsi mereka untuk menyerap aspirasi dan merumuskan kebijakan yang berkeadilan dan sejahtera bagi masyarakat.


Terakhir, Fraksi PKS mengingatkan semua pihak untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat menodai demokrasi, seperti intimidasi, kampanye hitam, dan politik uang. 


"Sangat penting menjaga martabat pemilu demi kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," sebutnya.


Dalam kesimpulannya, Etik Widiati, sebagai Ketua Fraksi PKS Kabupaten Kuningan, mengaku antusias menyambut putusan MK yang menolak uji materi UU Sistem Pemilu No. 7 tahun 2017. 


"Keputusan ini sebagai langkah maju dalam memperkuat sistem pemilu terbuka yang berintegritas, partisipatif, dan representatif," tandasnya.


PKS mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas pemilu, menjauhkan praktik-praktik yang merugikan demokrasi, serta memastikan bahwa pemilihan umum menjadi wahana yang mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Nars)