Tok! Mahkamah Konstitusi Memutuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Daftar Terbuka - Kuningan Religi

Breaking


Kamis, 15 Juni 2023

Tok! Mahkamah Konstitusi Memutuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Daftar Terbuka

 

Mahkamah Konstitusi tolak permohonan penggugat sistem pemilu terbuka

JAKARTA - Sidang Mahkamah Konstitusi dalam agenda pembacaan putusan terkait nomor perkara 114/PUU-XX/2022 tentang gugatan atas sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka, digelar Kamis (15/06/2023).


Menurut para hakim Mahkamah Konstitusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan pada persidangan, maka Mahkamah berkesimpulan dan membuat amar putusan bahwa baik secara provisi maupun secara pokok permohonan para pemohon seluruhnya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.


"Menolak permohonan pemohon secara seluruhnya," ungkap Majelis Hakim.


Pada pembacaan putusan tersebut, majelis hakim mahkamah konstitusi, menolak semua dalil yang diajukan para pemohon yang mempermasalahkan kekurangan saat dilakukannya pemilu dengan sistem proporsional daftar terbuka.


Menurut mahkamah, semua dalil yang diajukan pemohon tidak sepenuhnya benar disebabkan oleh karena dilaksanakannya sistem pemilihan umum, namun dalam sistem pemilihan umum apapun (baik proporsional terbuka atau tertutup) sebagian besar dalih pemohon bisa saja terjadi.



Seperti persoalan yang didalilkan pemohon soal jika pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional daftar terbuka, akan memunculkan praktik politik uang. Mahkamah malah berpandangan dalam pemilu yang dilakukan dengan sistem proporsional daftar tertutup pun bisa terjadi.


"Pada sistem pemilihan umum proporsional daftar tertutup pun bisa menimbulkan potensi praktik politik uang antara elit partai politik dengan para calon," disebutkan majelis.


Dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi yang hadir, yakni Anwar Usman, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat dan Manahan MP Sitompul, hanya Hakim Arief Hidayat yang memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion). 


Arief mengusulkan sistem pemilihan umum proporsional daftar terbuka yang terbatas. Hal itu menurutnya dari beberapa kali pemilu diperlukan evaluasi perubahan-perubahan perbaikan sistem proporsional terbuka yang sudah 4 kali dilakukan.


"Peralihan sistem proporsional terbuka menuju sistem proporsional terbuka terbatas menurut saya bisa dilakukan. Maka permohonan pemohon menurut saya harus dikabulkan sebagian," ujar Hakim Arief.


Sebelumnya, semua dalil yang diajukan pemohon yang mempermasalahkan pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka disanggah oleh majelis hakim konstitusi. (Nars)